Kepala Kantor Wilayah Masjuno dalam Press Releasenya menyampaikan bahwa langkah yang diambil oleh Kemenkumham Jabar dalam hal ini Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung adalah langkah Preventif (Pencegahan) dalam usaha menjaga keamanan dan kedaulatan NKRI sehingga kedepan tidak terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan.
Menurutnya unsur-unsur pidana keimigrasian sudah terpenuhi, sehingga langkah kedepan akan dilakukan Deportasi kepada yang bersangkutan. Sementara untuk WNA lainnya berinisial K, hingga saat ini masih dalam pengejaran seksi intelijen dan penindakan keimigrasian.
Hal seperti ini dilakukan dalam upaya menjamin Kepastian Hukum bagi para Investor di Indonesia khususnya di Wilayah Jawa Barat. “Pada prinsipnya kami sangat mendorong Investasi di Indonesia khususnya di Wilayah Jawa Barat, tetapi dengan syarat tidak mengganggu pada Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia," tutup Masjuno.
Artikel Terkait
Kakanwil Kemenkumham Jabar Hadiri Pisah Sambut Kalapas Majalengka, Wawan Irawan Kepada Febie Dwi Hartanto
Kemenkumham Jabar Laksanakan Koordinasi dan Konsultasi ke Ditjen AHU, Ini Hal yang Dibahas
Kanwil Kemenkumham Jabar Kembali Mengikuti Sosialisasi Indeks Layanan Kesekretariatan (ILK) Bersama BSK Kumham
Kakanwil Kemenkumham Jabar Hadiri Pisah Sambut Kalapas Kelas IIA Kuningan, Tunggul Buwono Gantikan Kurnia Panji Pamekas
Kanwil Kemenkumham Jabar Bersama Pemkot Tasikmalaya Harmonisasikan Raperwal Tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan