Kamis, 16 Juli 2026

Diduga Lakukan Investasi Bodong dan Penipuan Forex Trading, Kemenkumham Jabar Lakukan Deportasi Satu WNA Nigeria

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Rabu, 11 September 2024 | 15:26 WIB
Diduga Lakukan Investasi Bodong dan Penipuan Forex Trading, Kemenkumham Jabar Lakukan Deportasi Satu WNA Nigeria (Foto: Kemenkumham Jabar)
Diduga Lakukan Investasi Bodong dan Penipuan Forex Trading, Kemenkumham Jabar Lakukan Deportasi Satu WNA Nigeria (Foto: Kemenkumham Jabar)

Kepala Kantor Wilayah Masjuno dalam Press Releasenya menyampaikan bahwa langkah yang diambil oleh Kemenkumham Jabar dalam hal ini Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung adalah langkah Preventif (Pencegahan) dalam usaha menjaga keamanan dan kedaulatan NKRI sehingga kedepan tidak terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan.

Menurutnya unsur-unsur pidana keimigrasian sudah terpenuhi, sehingga langkah kedepan akan dilakukan Deportasi kepada yang bersangkutan. Sementara untuk WNA lainnya berinisial K, hingga saat ini masih dalam pengejaran seksi intelijen dan penindakan keimigrasian.

Hal seperti ini dilakukan dalam upaya menjamin Kepastian Hukum bagi para Investor di Indonesia khususnya di Wilayah Jawa Barat. “Pada prinsipnya kami sangat mendorong Investasi di Indonesia khususnya di Wilayah Jawa Barat, tetapi dengan syarat tidak mengganggu pada Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia," tutup Masjuno.

Halaman:

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini