Natal, NAWACITAPOST.COM - Rutan Natal bekerjasama dengan Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal yang berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Mandailing Natal laksanakan Sidang Online kepada 3 orang tahanan. Jumat, 18 Maret 2022.
Baca Juga : Deteksi Dini Cegah Gangguan Kamtib, Rutan Kelas IIB Natal Kanwil Kemenkumham Sumut Laksanakan Razia Kamar/Blok Hunian
Sidang online ini dimulai dan dilakukan sebagai bentuk upaya pencegahan penyebaran covid-19 yang tak kunjung usai, ini diharapkan dapat memperkecil mata rantai penyebaran covid-19.
Adapun agenda sidang kali ini ialah pembacaan putusan oleh majelis hakim kepada 3 orang, adapun rinciannya ialah dengan inisial F dengan hukuman 8 bulan, kemudian inisial KP dan R masing-masing 7 bulan.
Selama kegiatan berlangsung, pihak dari Cabjari Mandailing Natal di Natal turut memantau dan diawasi oleh petugas Rutan Natal. Kegiatan berjalan dengan aman dan terkendali.
(Humas Rutan Natal)
https://youtu.be/Lxybkp-RqpQ