Kuningan, NAWACITAPOST.COM - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Taufiqurrakhman, melakukan Bintorwasdal (Pembinaan, Monitoring, Pengawasan dan Pengendalian) pada Lapas Kelas IIA Sukabumi, hari ini (Selasa, 01/03/2022) yang didampingi oleh Kalapas Kuningan, Gumilar Budirahayu, berserta pejabat struktural dan jajaran pengamanan Lapas Kuningan.
Dalam kegiatan kali ini Kepala Divisi Pemasyarakatan, Taufiqurrakhman, melakukan kontrol keliling pada kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) termasuk salah satunya kamar wbp teroris.
"Jangan salah menafsirkan jihad, bagi saya jihad itu bermanfaat bagi orang banyak, misalnya membantu orang keluar dari kesulitan, mencari nafkah untuk keluarga, merubah orang yang tidak baik menjadi baik, itu nilainya jihad, karena islam itu agama rahmatan lil'alamin." Ungkap Kadivpas.
-
Setelah selesai melakukan kontrol keliling, Kadivpas Jabar ini memastikan keamanan instalasi listrik serta APAR (alat pemadam api) pada lingkungan Lapas Kuningan. Didalam kesempatan tersebut Kadivpas memberikan pengarahan kepada 2 Regu Pengaman yang berjaga pada shift siang dan malam yang akan melakukan apel serah terima. Didalam arahannya mengingatkan tugas-tugas dasar ( Back to Basic ) petugas pengamanan yang sering ditinggalkan, seperti:
1. Dilarang meninggalkan tempat tugas sebelum ada petugas pengganti.
2. Apel Serah Terima Regu Pengamanan.
3. Rolling petugas jaga maksimal setiap 2 jam sekali.
4. Kontrol keliling setiap jam pada titik titik rawan.
5. Memukul lonceng tiap jam dan kode lainnya.
6. Kunci tidak boleh jatuh kepada narapidana.
7. Rolling gembok minimal 2 bulan sekali.
8. Pemeliharaan dan perawatan sarana prasarana keamanan (senjata api, lampu darurat, metal detektor, dsb).
9. Memeriksa keluar masuk mobil angkutan dan mobil pegawai.
10. Ka. UPT dan jajaran selalu turun langsung ke lapangan.
11. Prosedur pengeluaran narapidana.
12. Tata cara pengawalan.
13. Penggeledahan pada P2U dan Kamar Hunian.
14. Daftar identitas narapidana pada depan kamar.
15. Petugas tidak boleh berhubungan keuangan dengan narapidana dan keluarga narapidana
16. Membuat/ mencatat sendiri Buku Laporan Karupam dan Petugas Blok Hunian.
Selalu mengingatkan untuk selalu waspada dengan jargon “Waspada.. jangan jangan”, serta berpesan dan memberikan motivasi kepada petugas jajaran pengamanan, "Mari kita bersih kan hati dan pikiran kita, serta kita awali dengan niat yang baik dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab kita, kita bangun komitmen yang tinggi dan integritas moral yang kuat".
-
Pada kesempatannya itu Kadivpas juga menekankan untuk meningkatkan Deteksi Dini, Berantas NARKOBA dan PUNGLI sesuai Kebijakan Direktur Jenderal Pemasyarakatan demi Pemasyarakatan Semakin Pasti.