Baca Juga: BN Holik dan Faizal Jadi Pasangan Pertama yang Daftar ke KPU Kabupaten Bekasi
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, memberikan tanggapan terkait deportasi ini. Ia menyatakan bahwa tindakan tegas ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga integritas hukum di Indonesia.
"Kami akan terus memantau dan memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum, terutama yang terkait dengan keimigrasian, ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku. Ini adalah upaya kami untuk menjaga Bali tetap aman dan tertib bagi semua," ujarnya.
“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Namun demikian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutup Dudy.
Artikel Terkait
Kanwil Kemenkumham Bali Terbitkan WNA Tanpa Izin Usaha Resmi di Canggu
Menko Luhut Tantang ITB Lakukan Research Industry Policy Hingga Menjadi Kampus Research Center di Indonesia
BN Holik dan Faizal Jadi Pasangan Pertama yang Daftar ke KPU Kabupaten Bekasi
Menpora Dito Apresiasi Desainer Didiet Maulana Desain Kostum Kontingen Indonesia di Paralimpiade 2024 Paris
Kakanwil Kemenkumham Jabar Hadiri Rapat Koordinasi Peningkatan Kualitas Petugas Operator dan Verifikator Aplikasi Cekal Online