Jumat, 5 Juni 2026

Upaya Pemenuhan Hak Pemilih Bagi Narapidana, Kemenkumham Papua Teken MoU Bersama KPU Provinsi Papua

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Senin, 26 Agustus 2024 | 15:37 WIB
Upaya Pemenuhan Hak Pemilih Bagi Narapidana, Kemenkumham Papua Teken MoU Bersama KPU Provinsi Papua (Foto: Kemenkumham Papua )
Upaya Pemenuhan Hak Pemilih Bagi Narapidana, Kemenkumham Papua Teken MoU Bersama KPU Provinsi Papua (Foto: Kemenkumham Papua )

NAWACITAPOST.COM - Kantor Wilayah Kemenkumham Papua hari ini resmi membangun kerjasama dengan KPU Provinsi Papua.

Kerjasama tersebut ditandai dengan penandatanganan kerja sama terkait Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 yang di laksanakan di Aula KPU Provinsi Papua Jalan Holtekam Kota Jayapura, Senin (26/8/2024).

Ketua KPU Provinsi Papua Steve Dumbon dalam sambutannya menyampaikan perjanjian kerjasama ini merupakan turunan dari nota kesepahaman oleh KPU RI bersama Kementerian Hukum dan Ham RI sehingga kita di wilayah juga harus menindaklanjuti turunan tersebut.

"Kami ucapkan terimakasih karena Kakanwil dan pejabat serta jajaran Kanwil Kemenkumham Papua boleh hadir," ujarnya.

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Papua Ikuti Apel Pagi Bersama Menkumham Supratman Andi Agtas

Menurut Steve, PKS ini bertujuan untuk melancarakan Pilkada di Papua dan juga untuk pemenuhan hak bagi narapidana di Papua untuk bisa mengikuti kontestan pemilu 2024.

"Dalam waktu dekat kami akan menyelengarakan pendaftaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur di Papua untuk itu kita butuh dukungan berbagai pihak," ungkapnya.

Lanjut Steve, melalui kerjasama ini KPU bisa melihat secara spesifik terkait dokumen bacalon gubernur dan wakil gubernur Papua.

"Tentu ada dokumen dan persyaratan yang harus disiapkan,karena dokumen-dokumen ini dikeluarkan oleh lembaga penegak hukum terkait, seperti Pengadilan, Polisi, dan Kemenkumham," ujarnya.

"Saya ambil contoh jika ada mantan narapidana yang akan calon gubernur, kita minta statusnya di Kemenkumham sebaliknya dengan instansi penegak Hukum Lainnya," sambung Steve.

Baca Juga: Pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual Bagi Pelaku Usaha, Ini Pesan Kakanwil Kemenkumham Papua

Steve juga menyampaikan, "PKS ini juga terkait pemenuhan hak pemilih bagi mereka yang masih jalani masa pidana atau narapidana di lapas hal ini tentu akan kita tindak lanjuti bagi narapidana di lapas sehingga mereka bisa juga bisa mengikuti pemilhan," pungkas Ketua KPU Steve Dumbon.

Sementara itu Kakanwil Kemenkumham Papua Anthonius M Ayorbaba mengapresiasi momentum perjanjian kerjasama ini.

"Kami apresiasi Ketua KPU Provinsi Papua yang sudah kami lakukan koordinasi intens untuk PKS ini," kata Anthonius

Halaman:

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini