Kamis, 4 Juni 2026

Menkumham Yasonna Laoly : Bandar Narkoba Harus Dimiskinkan

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Selasa, 8 Februari 2022 | 14:59 WIB
Menkumham Yasonna Laoly (2014 -2019 dan 2019 -2024). Foto Instragram yasonna.laoly
Menkumham Yasonna Laoly (2014 -2019 dan 2019 -2024). Foto Instragram yasonna.laoly

Jakarta, NAWACITAPOST.COM –  Maraknya peredaran narkoba di Indonesia. Tak lepas dari peran bandar yang begitu dominan. Dipenjara pun sang bandar bisa mengendalikan peredaran barang haram tersebut kepada anak buahnya yang berada di luar penjara.  Komjen Polisi (Purn) Budi Waseso saat menjadi Kepala BNN, pernah mengusulkan untuk membuat penjara yang dikelilingi para buaya.Tujuannya supaya jera.

Baca Juga : Menkumham Yasonna Tegaskan Penyelesaian Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi, Koruptor Tak Bisa Lagi Sembunyi di Singapura


Langkah tegas lain dan utama untuk meredamnya. Pernah diusulkan eks Kepala BNN Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly mengusulkan agar para bandar narkoba itu perlu dimiskinkan. Caranya dengan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Aturan itu rencananya akan dicantumkan pada revisi Undang-Undang Narkotika yang diajukan pemerintah. Revisi UU ini memperjelas perbedaan hukuman bagi pemakai dan kurir narkoba.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan, para bandar narkotika harus dimiskinkan sebagai bentuk efek jera untuk meminimalisasi peredaran narkoba. Yasonna mengatakan, pemiskinan tersebut dapat dilakukan dengan mengenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada para bandar. Aturan itu rencananya akan dicantumkan pada revisi Undang-Undang Narkotika yang diajukan pemerintah. "Bandarnya dimiskinkan melalui TPPU.

Nanti mungkin usulnya di UU Narkotika itu memang harus dimiskinkan melalui TPPU, tidak boleh tidak supaya ada efek jeranya," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (2/2/2022). Yasonna menuturkan, selain mengatur jerat TPPU bagi bandar narkoba, revisi UU Narkotika juga bakal memperjelas perbedaan hukuman bagi pemakai dan kurir narkoba.

Seperti dilansir Kompas.com, awal Februari 2022 dengan judul  Yasonna: Bandar Narkoba Harus Dimiskinkan biar Jera. Yasonna mengakui, ketentuan tersebut saat ini masih multitafsir sehingga tidak sedikit pemakai narkoba yang justru dihukum berat selayaknya bandar narkoba. "Di Undang-Undang Narkotika nanti memang tidak boleh ada tafsiran yang sangat luwes. Saya harus mengatakan ini, ada bandar yang dipemakaikan, ada pemakai yang dibandarkan," ujarnya.

Yang jelas dan pasti. Yasonna ingin pemiskinan bandar narkoba itu harus melalui UU. TPPU salah satu kunci utamanya untuk membuat bandar narkoba menjadi miskin.

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini