Jumat, 5 Juni 2026

Rutan Kelas IIB Sipirok Kanwil Kemenkumham Sumut, Ikuti Zoom Meeting Permenkumham No 2 Tahun 2022

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Selasa, 8 Februari 2022 | 09:06 WIB

Sipirok, NAWACITAPOST.COM - Rutan Kelas IIB Sipirok ikuti kegiatan Penyampaian Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM). Senin (7/02/2022).

Baca Juga : Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumut, Ikuti Launching Permenkumham No. 2 Tahun 2022


Permenkumham No. 2 Tahun 22 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM dibuat untuk memenuhi tanggung jawab pemerintah dalam pelaksanaan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia, diperlukan peningkatan kualitas layanan publik yang berpedoman pada prinsip hak asasi manusia dengan berorientasi pada kebutuhan, kepastian, dan kepuasan penerima layanan publik; Peraturan ini sebelumnya sudah ada melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2018 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia. Adapun Peraturan Menteri yang baru ini menggantikan Peraturan tersebut.

Selaku Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej), S.H., M.Hum. secara resmi meluncurkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM). Beliau menekankan agar setiap aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM tetap mengutamakan pelayanan prima di bidang Hak-hak Asasi.

Mualimin Abdi selaku Dirjen HAM mengatakan peluncuran Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 2 Tahun 2022 merupakan tonggak penting dalam perubahan pelayanan publik berbasis ham, dilakukan perubahan-perubahan di seluruh upt (unit pelaksana teknis).

“ Peluncuran Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2022 merupakan tonggak penting dalam perubahan layanan publik berbasis ham di setiap unit pelaksana teknis, harus ada perubahan – perubahan yang signifikan di setiap unit pelaksana teknis di Kementerian Hukum dan HAM” jelas Mualimin Abdi.

Lebih lanjut Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej menjelaskan pelayanan publik berbasis ham lebih ditekankan kepada penyandang disabilitas, setiap Kepala Unit Pelaksana Teknis wajib melaksanakan pelayanan publik sebagai bentuk komitmen negara, bentuk penghormatan, pemenuhan hak serta bentuk penghargaan sesuai dengan prinsip – prinsip hak asasi manusia. Pelaksanaan P2HAM sebagai dasar penilaian setiap tahunnya.

Penilaian P2HAM berdasarkan tiga indikator. Pertama penilaian Aksesibilitas dan ketersediaan fasilitas, dua Ketersediaan petugas yang siaga dan ketiga kepatuhan pejabat dan pegawai.

(Humas Rutan Sipirok)

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini