Heru menegaskan, "Sudah saatnya konstitusi menghargai dan memberikan ruang bagi rakyat untuk memilih, terutama calon perseorangan setelah pendaftaran calon dari partai politik."
Jika gugatan ini dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, maka akan ada perubahan dalam tahapan Pilkada. Dampak utama yang diharapkan adalah terciptanya kompetisi yang lebih sehat dan demokratis, di mana calon kepala daerah tidak melenggang tanpa lawan.
Baca Juga: Siapkan 47 Pengacara: MAKI Jatim Segera Laporkan KPU Jatim dan Kabupaten/Kota
"Rencananya, pada Kamis (22/08), tim hukum MAKI Jatim akan berangkat ke Jakarta untuk berkoordinasi dengan MAKI Pusat dan mengajukan gugatan ini ke Mahkamah Konstitusi," pungkas Heru. ***
Artikel Terkait
AH Thony: Jangan Sembarangan Pilih Pemimpin Baru Kebun Binatang Surabaya!
Budi Leksono: Penataan Ulang Pemakaman di Surabaya Perlu Libatkan Tokoh Agama
Pakaian Adat dan Pesan Anti Korupsi di Peringatan HUT RI ke-79 PSI Surabaya
Cak Ji Serukan Kebersamaan dan Gotong Royong di Upacara HUT RI Surabaya
PDIP Surabaya Serukan Gotong Royong di Upacara HUT RI ke-79
Cak Imin Serahkan Rekomendasi B1 KWK, Eri-Armuji Siap Lanjutkan Kepemimpinan Surabaya