Senin, 22 Juni 2026

Ketika Pilihan Rakyat Dihadapkan dengan Pilihan Partai: MAKI Jatim Gugat Peraturan KPU 532/2024

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Kamis, 22 Agustus 2024 | 10:57 WIB
Heru Satriyo. Ketua MAKI Korwil Jatim  (Nawi)
Heru Satriyo. Ketua MAKI Korwil Jatim (Nawi)

Heru menegaskan, "Sudah saatnya konstitusi menghargai dan memberikan ruang bagi rakyat untuk memilih, terutama calon perseorangan setelah pendaftaran calon dari partai politik."

Jika gugatan ini dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, maka akan ada perubahan dalam tahapan Pilkada. Dampak utama yang diharapkan adalah terciptanya kompetisi yang lebih sehat dan demokratis, di mana calon kepala daerah tidak melenggang tanpa lawan.

Baca Juga: Siapkan 47 Pengacara: MAKI Jatim Segera Laporkan KPU Jatim dan Kabupaten/Kota

"Rencananya, pada Kamis (22/08), tim hukum MAKI Jatim akan berangkat ke Jakarta untuk berkoordinasi dengan MAKI Pusat dan mengajukan gugatan ini ke Mahkamah Konstitusi," pungkas Heru. ***

Halaman:

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini