Jumat, 5 Juni 2026

Ketika Pilihan Rakyat Dihadapkan dengan Pilihan Partai: MAKI Jatim Gugat Peraturan KPU 532/2024

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Kamis, 22 Agustus 2024 | 10:57 WIB
Heru Satriyo. Ketua MAKI Korwil Jatim  (Nawi)
Heru Satriyo. Ketua MAKI Korwil Jatim (Nawi)

NAWACITAPOST.COM - Di tengah euforia politik menuju Pilkada serentak, terutama di Jawa Timur, muncul fenomena yang semakin mencuat: "Bumbung Kosong" atau "Kotak Kosong".

Fenomena ini menggambarkan kemungkinan terpilihnya calon kepala daerah tunggal yang didukung mayoritas partai politik tanpa adanya kompetisi.

Kondisi ini dinilai meresahkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur. Heru, perwakilan MAKI Jatim, menjelaskan bahwa potensi terjadinya "Bumbung Kosong" sangat merugikan, terutama dari sisi anggaran yang dikeluarkan.

Baca Juga: MAKI Jatim Serukan Petisi #KawalputusanMK dan #Boikotpilkadaserentak: Kedaulatan Rakyat di Atas Segalanya

"Bayangkan, untuk satu kabupaten saja, seperti Jember, biaya Pilkada serentak bisa mencapai lebih dari 80 miliar rupiah, yang semuanya berasal dari uang rakyat," tegas Heru.

Dalam konteks ini, MAKI Jatim, dengan dukungan dari MAKI Pusat, sedang mempersiapkan gugatan Judicial Review terhadap Peraturan KPU Nomor 532 Tahun 2024.

Gugatan ini fokus pada Bab II peraturan tersebut, yang mengatur tahapan dan jadwal bagi calon perseorangan.

Baca Juga: Dugaan Pemecahan Paket Anggaran di Bawaslu Jatim, MAKI Jatim Siapkan Laporan Hukum

Heru menambahkan, "Gugatan ini adalah upaya terakhir kami untuk memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar mempertimbangkan kembali jadwal dan rincian tahapan bagi calon perseorangan, yang harus dilakukan kembali oleh KPU setelah pendaftaran calon dari partai politik."

Menurut Heru, ada tiga alasan utama yang mendasari gugatan ini:

Biaya Pilkada yang Tinggi: Dengan hanya satu calon yang bertanding, anggaran besar tersebut menjadi tidak efektif dan hanya membuang-buang uang negara dan uang rakyat.

Arogansi Partai Politik: Partai politik dapat mengendalikan proses dengan hanya mengajukan satu calon, yang mengurangi kesempatan bagi calon independen.

Baca Juga: MAKI Jatim Desak Pengelolaan BPOPP Dikembalikan ke Kepala Sekolah

Hak Rakyat: Jadwal yang menutup peluang bagi calon perseorangan dianggap mengancam hak rakyat untuk memilih calon kepala daerah lain yang diinginkan.

Halaman:

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini