Jumat, 5 Juni 2026

Pengosongan Ruko Simpang Tiga Diduga Belum ada Putusan Inkrah Dari PN, Penghuni Gugat Pemkab Jombang

Photo Author
Teguh Nawacita, Nawacita Post
- Senin, 19 Agustus 2024 | 21:40 WIB
Zainal Fanani tim kuasa hukum penghuni Ruko Simpang Tiga Jombang (teguh Nawacitapost)
Zainal Fanani tim kuasa hukum penghuni Ruko Simpang Tiga Jombang (teguh Nawacitapost)

NAWACITAPOST.COM - Penghuni Rumah Toko (Ruko) Simpang Tiga Jombang, Jawa Timur resmi menggugat Pemerintah Kabupaten setempat dengan klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Selain menggugat Bupati Jombang, penghuni Ruko juga menggugat PT Suryatama Nusa Karya Pembangunan dan Kepala Kantor Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jombang. Dengan nomor pokok perkara 45/pdt.G/2024/PN Jbg.

Zainal Fanani tim kuasa hukum penghuni Ruko Simpang Tiga mengatakan, tiga kliennya yang melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang adalah Edi Suparman, Debby Yolanda dan Masruchin, gugatan didaftarkan di PN Jombang pada Kamis, 1 Agustus 2024. Sidang pertama digelar pada Rabu, 14 Agustus 2024.

Baca Juga: Pemkab Jombang Selamatkan Aset, Segel Ruko di Simpang Tiga

Pihaknya menyayangkan langkah Pemkab Jombang melakukan pengosongan dan penyegelan Ruko Simpang Tiga pada Senin (19/8/2024), Fanani menyebut bahwa belum ada keputusan inkrah dari Pengadilan Negeri (PN) Jombang.

“Pengadilan Negeri Jombang belum ada keputusan yang inkrah terkait gugatan itu,” kata Zainal Fanani saat diwawancarai di lokasi Ruko Simpang Tiga, Senin (19/8/2024).

Disisi lain, proses hukum masih berjalan karena Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang belum menetapkan tersangka atas kasus ini.

Baca Juga: Pj Bupati Jombang Perintah Ambil Paksa Ruko Simpang Tiga, Ini Kata Ketua FRMJ

“Kejaksaan belum menemukan atau menetapkan tersangka terkait dengan Ruko Simpang Tiga,” lanjutnya.

Selanjutnya Fanani mengatakan, bahwa ada kliennya yang belum menerima surat pemberitahuan pengosongan Ruko yang dilakukan Pemkab pada Senin, 19 Agustus 2024.

“Terkait dengan surat, belum menerima surat terkait pengosongan hari ini,” terangnya.

Baca Juga: Ketua FRMJ Jombang Menilai Rencana Pengosongan Ruko Simpang Tiga Terlalu Prematur

Fanani menegaskan, pihaknya akan menghormati keputusan hukum yang ada, ketika sudah inkrah atau putusan Pengadilan dan kalah, tanpa diminta pihaknya bersedia mengosongkan Ruko sendiri.

“Ketika sudah ada kekuatan hukum tetap (inkrah) tanpa diminta pun kami akan mengosongkan sendiri,”pungkasnya.

Editor: Tiarsin Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini