Jakarta, NAWACITAPOST- Setelah Polresta Bandung melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan 3 Anggota TNI AD pada Rabu lalu (22 Desember 2021) dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Kec. Nagreg, Kab. Bandung (8 Desember 2021), dimana 2 korban tewas (HS & S) akhirnya ditemukan di 2 titik berbeda di sepanjang Sungai Serayu pada 11 Desember lalu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum.
3 Oknum Anggota TNI AD tersebut adalah :- Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Menado.- Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.- Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Peraturan Perundangan yang dilanggar oleh 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut antara lain :- UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) & Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).- KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).
Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidana-nya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut.
BACA JUGA : https://nawacitapost.com/nasional/2021/12/25/berdampak-bagi-capres-cawapres-serangan-isu-negatif-jadi-ancaman-bagi-di-pilpres-2024/
Editor: Agus Irawan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB
Rabu, 15 Juli 2026 | 19:19 WIB
Selasa, 14 Juli 2026 | 09:58 WIB
Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:39 WIB
Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:22 WIB
Rabu, 8 Juli 2026 | 15:51 WIB
Rabu, 8 Juli 2026 | 15:50 WIB
Rabu, 8 Juli 2026 | 11:51 WIB
Selasa, 7 Juli 2026 | 19:44 WIB
Senin, 6 Juli 2026 | 19:39 WIB
Minggu, 5 Juli 2026 | 20:11 WIB
Minggu, 5 Juli 2026 | 13:05 WIB
Jumat, 3 Juli 2026 | 10:43 WIB
Jumat, 3 Juli 2026 | 07:48 WIB
Rabu, 1 Juli 2026 | 21:57 WIB
Rabu, 1 Juli 2026 | 08:31 WIB
Rabu, 1 Juli 2026 | 08:00 WIB
Selasa, 30 Juni 2026 | 23:31 WIB
Minggu, 28 Juni 2026 | 20:06 WIB
Minggu, 28 Juni 2026 | 20:05 WIB