Jumat, 5 Juni 2026

Koordinasi Pembentukan dan Evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Kanwil Kemenkumham Kalbar dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional

Photo Author
Reski kurnia, Nawacita Post
- Kamis, 2 Desember 2021 | 12:10 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - Kegiatan pembentukan Desa/kelurahan Sadar Hukum didasarkan pada beberapa kriteria sebagaimana diatur melalui Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Republik Indonesia Nomor : PHN.HN.03.05-73 tahun 2008 tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga sadar hukum dan desa/kelurahan sadar hukum. Dalam rangka untuk meningkatkan kesadaran hukum dan budaya hukum di tengah masyarakat. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat melakukan kegiatan Pembentukan dan Evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum di beberapa Kabupaten di Kalimantan Barat.

Kanwil Kemenkumham Kalbar yang diwakili oleh Edy Gunawan selaku Kepala Bidang Hukum didampingi Rini Setiawati (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Sri Ayu Septinawati (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Andy Hermawan Prasetio (Kasubbid Penyuluhan Hukum, BanKum dan JDIH, Dini Ardianti Penyuluh Hukum ahli Muda, Tri Novianti Wulandari, Penyuluh Hukum Ahli Muda, Badarrudin, Penyuluh Hukum Ahli Muda, Untung Wibawa, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Annasya Pratiwi, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama) dan Yustika Irianita Fanty, S.H. (Analis Hukum Ahli Pertama) melakukan Koordinasi dan Konsultasi Pembentukan dan Evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum ke Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN),Senin (29/11/2021).

Disambut baik oleh Gunawan selaku Kepala Bidang Pembudayaan Hukum pada Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN.  Dirinya membuka kegiatan dengan menjelaskan kembali bahwa Surat Edaran Tahun 2019 menjadi Panduan dalam penilaian DSH dimana desa/kelurahan tersebut tidak ada kasus korupsi, narkoba dan radikalisme, dikatakan juga tidak ada kesulitan dalam penafsiran kuisioner Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum, beliau menginformasikan juga terkait Perpres akan diterbitkan di Tahun 2022 untuk mengikat Lembaga dan Pemerintah Provinsi untuk melakukan pembinaan kepada Desa/Kelurahan.

Akan diadakan Monev Desa/Kelurahan yang sudah diresmikan, di B06 melalui adanya Aplikasi untuk monitoring dan evaluasi Desa/Kelurahan yg telah diresmikan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum, contohnya masih adanya kegiatan Kelompok KADARKUM, ada pembinaan Desa/Kelompok KADARKUM. Aplikasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum akan disosialisasikan ke seluruh Kanwil di Indonesia. Jumlah kelompok Kadarkum, jumlah Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Penginputan dari tingkat Kabupaten, Provinsi, Verifikator awal ada di Kanwil, dan verifikator akhir di BPHN. BPHN akan tetap melakukan penilaian atas Desa/Kelurahan di Tahun sebelumnya, Ketika akan diresmikan di Tahun 2022, penilaian di 2019, 2020, 2021 akan tetap dinilai dan diberikan penghargaan. Adapun syarat utamanya harus memenuhi kriteria :

1. SK Kelompok Kadarkum;

2. SK Pembinaan Kelompok Kadarkum

3. SK Penetapan dari Gubernur/ Walikota

Progress dan pembinaan terhadap Desa/Kelurahan Sadar Hukum akan dipantau, terutama isu narkoba, radikalisme, korupsi. Surat Pernyataan terhadap Desa/Kelurahan yg ditetapkan tidak terkait dengan isu narkoba, korupsi dan radikalisme dari Biro Hukum Pemprov atau Bagian Hukum Kabupaten / Kota masing2 dari Desa/Kelurahan yg telah ditetapkan tersebut. Desa dengan nilai tinggi dan sedang akan tetap diberikan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan. Kemendes akan memberikan penghargaan Desa Damai atas Desa/Kelurahan yng telah ditetapkan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum oleh Kemenkumham. Penetapan dari SK Gubernur atas Usulan Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang diajukan.

Kegiatan kemudian dilanjutkan oleh Pak Edy Gunawan selaku Kepala Bidang Hukum untuk menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan tim Kanwil terkait Koordinasi dan Konsultasi Verifikasi usulan Desa/Kelurahan Sadar Hukum, sekaligus Koordinasi/Konsultasi Tim Panwasda, Koordinasi/Konsultasi Tim POKJADA Bantuan Hukum. Terdapat kesulitan dalam penafsiran kegiatan Penyuluhan Hukum, salah satunya mengenai Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Daerah. Pelaksanaan sudah sesuai SE Tahun 2017 dan sesuai Pedoman Tahun 2019. Sesuai dengan Surat Keputusan dari Menkumham RI Tahun 2019, Desa yg mendapat Anubhawa Sasana Desa 51(lima puluh satu) Desa , dan 1(satu) Kelurahan. Verifikasi Usulan Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Tahun 2021, di 5 (lima) Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat yaitu Kabupaten Ketapang, Kabupaten Kayong Utara, Kabupaten Sambas, Kabupaten Kubu Raya dan Kota Singkawang, yang diajukan yakni 20 desa/kelurahan, yaitu Kabupaten Kayong Utara sejumlah 3(tiga) Desa, Kabupaten Kubu Raya sejumlah 3(tiga) Desa, Kota Singkawang sejumlah 7(tujuh) Kelurahan, Sambas sejumlah 4(empat) Desa, Ketapang sejumlah 3 (tiga) desa.

Rini Setiawati selaku Penyuluh Hukum Ahli Madya menambahkan bahwa untuk SK Kelompok KADARKUM dari Desa/ Kelurahan akan lebih baik cukup di sahkan Kepala Desa/Lurah jika dibandingkan menunggu SK Gubernur/ Walikota yang memakan waktu cukup lama. Kelompok Kadarkum berisikan anggota kurang dari 25 orang mengingat kondisi di Kalimantan Barat yang sangat luas cakupan wilayahnya sehingga jarak rumah penduduk di desa/kelurahan berjauhan jadi tidak memungkinkan jika 1(satu) kelompok Kadarkum harus terdiri dari 25 (dua puluh lima) orang. Di Kelurahan tidak mempunyai kewenangan membentuk peraturan perundang-undangan, sehingga akan mengalami penurunan nilai di Dimensi demokrasi dan regulasi mohon untuk ditinjau ulang terkait kuisioner.

Sri Ayu Septinawati selaku Penyuluh Hukum Ahli Madya memberi masukan untuk kegiatan Pembinaan dan Evaluasi Desa Sadar Hukum agar bisa ditambah dalam  anggaran agar ada postur anggaran untuk dapat mendatangkan Tim Penilai dari BPHN seuai dengan Surat Edaran Ka. BPHN Nomor : PHN-HN.04.04-20 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Verifikaasi Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum, dimana dalam proses penilaian yang dilakukan pada poin 7(tujuh) menyebutkan Tim Penilai Desa/Kelurahan Sadar Hukum mengundang BPHN untuk hadir dalam rapat akhir penilaian guna melakukan proses verifikasi dan finalisasi penilaian desa/kelurahan binaan / kelurahan binaan yang diusulkan.

Melalui kegiatan ini dapat meningkatkan sinergitas pembentukan dan evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum sehingga dapat membangun kesadaran hukum masyarakat melalui peran serta stakeholeder terkait dan masyarakat dengan pembentukan dan evaluasi desa/kelurahan sadar hukum.

Simak informasi menarik lainnya di Youtube NAWACITA TV 


https://youtu.be/tazU2aEaoRI

Editor: Reski kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini