Kegiatan ini diikuti sebanyak 7 peserta yang berasal dari Kecamatan Samarinda Kota yang mencakup tiga Kelurahan, yaitu Kelurahan Pelabuhan, Kelurahan Pasar Pagi dan Kelurahan Bugis.
Pada Rapat ini dihadiri juga secara langsung oleh Kepala Sub Bidang Penindakan Keimigrasian Kanwil Kaltim Angga Purnama, dan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Sofyan Martono Wibowo.
Dalam kegiatan rapat koordinasi Timpora ini, bertindak sebagai Narasumber yaitu Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Sofyan Martono Wibowo. Dalam pemaparannya, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Sofyan Martono Wibowo menyampaikan beberapa materi yaitu terkait Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021, Potensi Pelanggaran Keimigrasian di Kota Samarinda, serta Strategi pengawasan orang asing di Kota Samarinda.
Strategi berupa optimalisasi Pelaporan Orang Asing dari para stakeholder Optimalisasi komunikasi dan sharing informasi terkait orang asing dari para anggota TIMPORA serta Optimalisasi sosialisasi kepada sponsor/penjamin untuk proses pelaporan ke APOA (Aplikasi Pelaporan Orang Asing).
Simak informasi menarik lainnya di Youtube NAWACITA TV
https://youtu.be/98kl8QthHM4