Selasa, 2 Juni 2026

Perkuat SDM Pemasyarakatan, Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumut Ikuti Evaluasi Proses Pelaksanaan dan Pengawasan Secara Virtual

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Kamis, 4 November 2021 | 15:44 WIB
Padangsidimpuan, NAWACITAPOST.COM - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Padangsidimpuan mengikuti kegiatan Virtual Evaluasi proses pelaksanaan dan pengawasan terkait dengan Pencabutan, Pemindahan Narapidana dan Pemberian Hak Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, yang serentak diikuti oleh seluruh satuan kerja baik Lapas maupun Rutan, Kamis (4/11/21).

Baca Juga : Kalapas Kelas III Kotanopan Kanwil Kemenkumham Sumut, Ikuti Rapat Koordinasi Dengan Inspektorat Jenderal Hukum Dan HAM


Bertempat diruang serbaguna Lapas Padangsidimpuan, kegiatan tersebut diikuti oleh Kalapas Padangsidimpuan beserta jajaran Binadik serta Pembimbing Pemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Sibolga dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Thurman S. M. Hutapea, selaku narasumber mengatakan, kegiatan ini sebagai upaya dalam peningkatan kualitas dan kuantitas SDM Pembimbing Kemasyarakatan (PK).

“Masih adanya mindset bahwa tugas utama PK adalah Penelitian
Kemasyarakatan, sehingga dengan keterbatasan Sumber Daya baik
anggaran, sarpras maupun tenaga PK, lebih mengutamakan/
memprioritaskan tusi Litmas, dan cenderung mengesampingkan tusi
Pembimbingan dan Pengawasan yang juga memiliki peran penting dalam pencegahan kegagalan PB yang berdampak pada pencabutan PB,” Ucap Thurman.

Thurman juga menegaskan bahwa Sistem Pemasyarakatan sebagai suatu Proses menuntut adanya perlakuan yang berkesinambungan yang didasarkan pada pemenuhan kebutuhan dan perubahan perilaku pelanggar Hukum. Bagaimana kedepan Litmas bukan hanya dimintakan pada saat asimilasi atau integrasi saja melainkan mulai dari awal pembinaan bahkan pada saat masih berstatus tahanan di Rutan.

Ada beberapa yang harus dilakukan dalam upaya pencegahan terulangnya kembali klien dalam pelanggaran pidana, seperti : Penguatan SDP Bapas yang terintegrasi dengan Lapas, untuk mempermudah control terhadap narapidana yang gagal PB/CB/CMB; Penguatan Koordinasi dengan Pihak Kepolisian dalam hal Pengembalian Klien yang melakukan pelanggaran; Sinergitas petugas Pemasyarakatan baik di Lapas Rutan dengan Bapas terkait informasi perubahan perilaku narapidana melalui instrument asesmen Lapas Rutan yang menjadi bagian dalam Litmas; Optimalisasi peran POKMAS LIPAS dalam upaya pengawasan klien untuk melaksanakan pencegahan terjadinya pelanggaran syarat umum maupun syarat khusus program integrasi.

(Humas Lapasid)

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini