Jumat, 5 Juni 2026

Edukasi Pencegahan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual Diperkuat Melalui Konsultasi Teknis

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Senin, 22 Juli 2024 | 11:39 WIB
Edukasi Pencegahan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual
Edukasi Pencegahan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual

NAWACITAPOST.COM - Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia mengadakan Konsultasi Teknis Terkait Edukasi Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Kalimantan Barat tahun 2024.

Acara yang berlangsung di Grand Mahkota Hotel Pontianak ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk pejabat daerah, aparat penegak hukum, akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat umum. Minggu (21/07).

Acara dibuka dengan laporan Ketua Panitia DJKI, dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Dr. Muhammad Tito Andrianto, SH, MH.

Dalam sambutannya, menekankan pentingnya perlindungan HKI dan indikasi geografis untuk mendukung ekonomi kreatif di Kalimantan Barat. Tito juga menyampaikan bahwa tahun 2024 merupakan tahun tematik indikasi geografis, di mana terdapat tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang atau produk yang memiliki reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu.

Baca Juga: DJKI dan INPI Lanjutkan Kerja Sama Demi Penguatan Sistem Kekayaan Intelektual

Tujuan dari acara ini untuk memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan terkait dalam melindungi HKI dan indikasi geografis, meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya HKI, mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di Kalimantan Barat, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Diharapkan, melalui acara ini, HKI dan indikasi geografis dapat menjadi aset berharga bagi bangsa Indonesia dan mendorong kemajuan ekonomi kreatif di Kalimantan Barat.

Sambutan disampaikan Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI, Brigjen Pol. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa penegakan hukum HKI menjadi fokus utama untuk memaksimalkan perlindungan bagi para pencipta dan pemilik HKI. Kanwilkumham Kalbar telah menjalin kerja sama dengan berbagai pihak terkait, seperti Polda Kalbar, Bea Cukai, Kejaksaan, dan Kominfo, untuk memperkuat sinergi penegakan hukum.

Kalimantan Barat memiliki potensi besar untuk mengembangkan HKI di berbagai bidang, seperti indikasi geografis, pencatatan HKI, dan kekayaan intelektual komunal (KIK).

Baca Juga: DJKI dan Kantor KI Uni Eropa Sepakat Jalin Kerja Sama untuk Tingkatkan Sistem KI

Pendaftaran indikasi geografis, seperti Kopi Liberika Kapuas Hulu, dapat meningkatkan nilai tambah ekonomi bagi produk lokal.

Pencatatan HKI, seperti paten, merek, dan desain industri, penting untuk melindungi hak cipta dan inovasi. Selain itu, KIK, seperti budaya dan tradisi, juga dapat dilindungi melalui pendaftaran.

Abussamah, S.Stp, M.A.P., Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat, juga menyampaikan apresiasinya kepada DJKI atas terselenggaranya kegiatan ini. Ia berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang HKI serta mendorong kreativitas dan inovasi di Kalimantan Barat.

"Kalimantan Barat memiliki kekayaan alam, budaya, dan produk unggulan luar biasa yang perlu didorong dan dikembangkan untuk dikenal secara global. Melalui Sentra HKI dan Balitbangda, Pemprov Kalbar telah memfasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual, termasuk 110 merek, 115 hak cipta, dan 2 indikasi geografis. Upaya ini dilakukan untuk melindungi karya kreatif dan meningkatkan daya saing produk lokal," ujarnya.

Halaman:

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini