Kamis, 4 Juni 2026

Wanita Disabilitas Dilecehkan Sopir Taksi Online, Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Kamis, 18 Juli 2024 | 15:54 WIB
Ilustrasi Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual (Foto: Freepik)
Ilustrasi Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual (Foto: Freepik)

NAWACITAPOST.COM - Polda Metro Jaya menangkap IA (50), sopir taksi online yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap wanita disabilitas berinisial C (55).

"Sudah ditahan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan Kamis (18/7/2024).

Ade Ary menjelaskan, kasus tersebut bermula saat IA hendak pulang ke kediamannya di Kawasan Gudang Peluru, Tebet, Jakarta Selatan. Dia kemudian memesan taksi online yang dikemudikan IA.

"Sampai ditujuan korban minta ijin untuk kepada pelaku untuk dibantu untuk turun dari mobil," ujarnya.

Baca Juga: Kasus Pencurian Bajaj di Kebon Jeruk, Polisi Tangkap 6 Pelaku

IA kemudian melakukan pelecehan verbal terhadap C. IA mengaku hendak menggendongnya.

"Tersangka malah menjawab, jangankan memegang tangan. menggendong saja mau," katanya.

Tak hanya itu, seusai menurunkan C, IA juga mencium pipinya hingga 2 kali. Hal tersebut membuat C ketakutan.

"Sampai ke teras, terlapor tidak kembali ke mobil bahkan menghadapkan tubuhnya ke arah korban dan mencium pipi korban 2 kali. Saat itu korban merasakan ketakutan dan tidak berani melawan," ungkapnya.

Baca Juga: MenKopUKM Ajak UKM Perluas Pendanaan Melalui Pasar Modal

C kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada Kamis (11/7/2024) lalu. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/3919/VII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 11 Juli 2024.

Atas perbuatannya, C dijerat dengan Pasal 6 jo Pasal 15 UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"Dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun lebih. Ini sedang ditangani Subdit Jatanras," ungkapnya.

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini