NAWACITAPOST.COM - Pihak kepolisian menangkap 6 orang terkait kasus pencurian bajaj di Jl Panjang, Kedoya Utara, Kebon Jeruk Jakarta Barat yang sempat viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan mereka yakni YR, M, HS, PSA, AP, S dan ES. Masing-masing pelaku mempunyai peran berbeda.
"YR peran: eksekutor. MR peran: joki," katanya dalam keterangannya Kamis (18/7/2024).
Ade Ary menjelaskan, YR dan MR merupakan pelaku utama dalam kasus tersebut. Sementara HS, PSA, AP, S dan ES merupakan penadah hasil penjualan bajaj.
"Tim melakukan penangkapan terhadap M dan YR di daerah Pluit Jakarta Utara dan dilakukan pengembangan kepelaku lain," ujarnya.
Menurut Ade Ary, bajaj milik korban telah dipotong-potong. Sementara mesinnya dijual terpisah.
Baca Juga: Jaksa Agung Setujui 16 Perkara Melalui Keadilan Restoratif, Termasuk Kasus Pencurian di Flores Timur
"Imbauan mari kita Bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif," ujarnya.
Sebelumnya, viral di media sosial kasus pencurian bajaj di Jl Panjang, Kedoya Utara, Kebon Jeruk Jakarta Barat pada (5/7/2024) dinihari.
Dalam video yang beredar, tampak bajaj tersebut terparkir di sebuah ruko. Tiba-tiba seseorang datang dan membawa kabur bajaj tersebut.
Artikel Terkait
Kasus Pemerasan Foto Pribadi Ria Ricis, Polisi Serahkan Berkas ke Kejati DKI Jakarta
Kasus Korupsi Dana Hibah, Heru MAKI: Jawa Timur Mungkin Akan Berduka!
Profil Eman Sulaeman: Hakim yang Memutus Bebas Pegi Setiawan dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Kakanwil Kemenkumham NTB Terima Kunjungan Kepala Dinas DP3AP2KB Provinsi NTB, Bahas Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan
Jaksa Agung Setujui 16 Perkara Melalui Keadilan Restoratif, Termasuk Kasus Pencurian di Flores Timur