Kamis, 4 Juni 2026

Polda Metro Jaya Tetapkan Lima Orang Tersangka dalam Kasus Pelat Nomor Palsu Khusus DPR

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Senin, 27 Mei 2024 | 20:43 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.

NAWACITAPOST.COM - Polda Metro Jaya menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan pelat khusus DPR oleh oknum pengacara. Polisi mengungkap peran kelima tersangka.

"Ada 5 tersangka yang sudah ditahan, satu pemilik mobil, yang empat ini adalah orang yang membantu membuatkan pelat nomor palsu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (27/5/2024).

Ade Ary mengatakan sebanyak delapan unit mobil dengan pelat nomor palsunya disita Polisi. Selain itu, ada 25 kartu tanda anggota (KTA) DPR palsu disita.

"Delapan mobil sudah diamankan sebagai barang bukti, juga dengan pelat nomer palsunya dan ditemukan ada 25 KTA DPR yang diduga palsu," ujarnya.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Bekerjasama dengan Kadin DKI Jakarta Gelar Bazar Sembako Murah

Hingga kini pihak Kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman terkait kasus yang ada. Ade Ary juga mengimbau masyarakat patuh dalam berlalu lintas.

"Ini masih dikembangkan terus oleh Subdit Jatanras Dit Reskrimum dan kami mengimbau agar masyarakat menggunakan kendaraan, berkendara berlalu lintas itu menggunakan pelat nomer yang sesuai peruntukannya yang sudah diberikan. Kemudian mematuhi berlalu lintas, mematuhi rambu dan sama-sama kita menciptakan atau mewujudkan Kamseltibcar lantas yang baik," jelasnya.

Selanjutnya Ade Ary mengimbau kepada masyarakat ketika menggunakan kendaraan agar menggunakan plat nomor yang sesuai peruntukannya yang sudah diberikan, kemudian mematuhi aturan berlalu lintas dan mematuhi rambu lalu lintas.

"Mari sama-sama kita menciptakan atau mewujudkan Kamseltibcar lantas yang baik, sehingga di jalan bisa tertib dan bisa lancar." Pungkasnya.

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini