NAWACITAPOST.COM - Polda Metro Jaya merespons pernyataan pihak Firli Bahuri yang membantah menerima uang Rp1,3 Miliar dari eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya tak mempersoalkan bantahan kubu Firli.
"Saya kira untuk membantah keterangan yang dibantah oleh pihak FB itu adalah hak tersangka. Hak tersangka untuk membantah semua keterangan saksi itu ndak akan masalah," ujar Ade Safri kepada wartawan Kamis (27/6/2024).
Kendati demikian, kata Ade Safri, pihaknya menemukan bukti yang cukup terkait kasus dugaan pemerasan tersebut.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Tetapkan Lima Orang Tersangka dalam Kasus Pelat Nomor Palsu Khusus DPR
Menurutnya, ada setidaknya 4 alat bukti yang cukup bagi pihak kepolisian untuk menjerat Firli sebagai tersangka.
"Yang jelas minimal 2 alat bukti, malah dalam hal ini 4 alat bukti dalam penanganan perkara aquo sudah didapatkan penyidik Tipikor Ditkrimsus Polda Metro Jaya," ungkapnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah kliennya menerima uang Rp1,3 Miliar dari eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ian menyebut, pernyataan SYL adalah fitnah.
Artikel Terkait
Polda Metro Jaya Minta Warga Laporkan Oknum yang Memaksa THR dari Ormas
Kasus Dugaan Pencabulan Anak, Pegawai Damkar Dilaporkan Mantan Istri ke Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Bekerjasama dengan Kadin DKI Jakarta Gelar Bazar Sembako Murah
Laporan Polisi Pendeta Gilbert Dicabut di Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Tetapkan Lima Orang Tersangka dalam Kasus Pelat Nomor Palsu Khusus DPR