Sabtu, 20 Juni 2026

Bupati Karawang Aef, Keluarkan SE Judi Online, Jika Terbukti Pegawai ASN, BUMD Proses Hukum

Photo Author
Nurjayakbe, Nawacita Post
- Rabu, 17 Juli 2024 | 13:16 WIB
Bupati Karawang  Aep Syaepuloh saat di wawancara
Bupati Karawang Aep Syaepuloh saat di wawancara

Karawang, NAWACITAPOST.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah membentuk satuan tugas (satgas) untuk penanganan judi online.

Kebijakan itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi setelah rapat terbatas mengenai upaya pemberantasan judi online di Istana Merdeka, Kamis (18/4/2024).

Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan pembentukan satgas lintas kementerian / lembaga ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan judi online secara lebih menyeluruh, kolaboratif, dan efisien.

Sehingga Bupati Karawang, Aep Syaepuloh menindaklanjuti oleh surat edaran tentang pelarangan judi online dan konvensional, kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Karawang. Rabu 17 Juli 2024.

Dalam bentul Surat Edaran dengan nomor registrasi 2883 Tahun 2024 tentang Larangan Judi Online dan Judi Konvensional itu sudah diedarkan.

SE tersebut diterbitkan sehubungan dengan maraknya judi online di Indonesia khususnya Provinsi Jawa Barat sebagai Provinsi dengan jumlah transaksi Judi Online terbanyak berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Dalam rangka menjaga integritas, profesionalisme, dan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, maka kami terbitkan SE bagi ASN agar tidak berjudi," ujarnya.

Menurut Bupati Karawang, Aep Syaepuloh akan diberikan sanksi yang akan dikeluarkan Pemkab, jika terbukti ada ASN yang melakukan aktivitas judi online, maka akan diserahkan kepada pihak berwajib untuk diproses hukum.

"Kita serahkan ke yang berwajib. Ini demi integritas dan juga menjaga profesionalitas ASN," ungkap Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, Rabu (17/7/2024).

Masih kata Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, pengaruh judi online di Karawang mengakibatkan tingginya angka gugat cerai.

"Setelah mendapat laporan dari KUA Kecamatan Cikampek ada beberapa kasus karena suami tidak bertanggungjawab memberikan nafkah diduga karena terjerat judi online dan pinjaman online" ujarnya.

Adapun isi dari SE nomor 2883 tahun 2024 itu antara lain :

1. Melarang seluruh ASN dan Pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang untuk terlibat dalam kegiatan Perjudian Online, baik melalui website, aplikasi, maupun platform digital lainnya maupun perjudian konvensional.

2. Memerintahkan penerapan Sistem Pengendalian Intern di masing-masing Perangkat Daerah/Unit Kerja/BUMD untuk mencegah terjadinya transaksi Judi Online maupun perjudian konvensional.

Halaman:

Editor: Nurjayakbe

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini