Jumat, 5 Juni 2026

Cemarkan dan Hina Suku Adat Istiadat Nias, Bidang Hukum DPD HIMNI Jabar Yohanes Waruwu SH Laporkan Condrat Sinaga ke Polda Jabar 

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Selasa, 19 Oktober 2021 | 16:55 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - Gelombang kecaman secara hukum pasca Condrat Sinaga menghina suku Nias. Codnrat berkata dalam facebook miliknya "bahwa perempuan bukan suku Nias bila bersuami suku Nias, maka mertua prianya yang pertama kali menidurnya." Mendapat kecaman dari Yohanes Waruwu SH (Bidang Hukum DPD HIMNI Jabar), kepada nawacitapost.com, Selasa (19/10/2021) sore.

Baca Juga : Gebyar Akhir Tahun ! Nawacita TV Gelar Kontes Berhadiah Jutaan Rupiah


Aduannya berupa Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan Suku Adat Istiadat Nias, dan penyebaran hox di medsos.  Sudah dilaporkan ke Polda Jabar, pada Selasa 19 Oktober 2021,  diterima Bripda Joustra Jonathan.

Simak berita lainnya di Youtube NAWACITA TV


Dengan pasal yang dikenakan UU Nomor 19 Tahun 2016, UU Nomor 11 Tahun 2018, dan UU lainnya mengenai Informasi Transformasi dan Elektronik (ITE).

Baca Juga : Hina Suku Nias, DPC HIMNI Padangsidimpuan Laporkan Condrat Sinaga ke Polisi 


Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini