Kamis, 4 Juni 2026

Hina Suku Nias, DPC HIMNI Padangsidimpuan Laporkan Condrat Sinaga ke Polisi 

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Selasa, 19 Oktober 2021 | 16:14 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - Pasca Condrat Sinaga menghina suku Nias, yang menyatakan bahwa perempuan bukan suku Nias bila bersuami suku Nias, maka mertua prianya yang pertama kali menidurnya. Mendapat kecaman berbagai pihak, tentu melalui jalur hukum. Kali ini datang dari DPC HIMNI Padangsidimpuan, Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga : Gebyar Akhir Tahun ! Nawacita TV Gelar Kontes Berhadiah Jutaan Rupiah


Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Masyarakat Nias Indonesia (DPC HIMNI) Kota Padangsidimpuan membuat laporan resmi ke Mapolres Padangsidimpuan (Selasa, 19/10/2021).

Simak berita lainnya di Youtube NAWACITA TV


DPC HIMNI Kota Padangsidimpuan, melaporkan akun Facebook Codrat Sinaga, yang di anggap melakukan penghinaan terhadap suku Nias menggunakan akun Facebook tersebut.

Baca Juga : Ini Kecaman Keras Wanita Batak Bernama Lidawati Hutagalung ke Condrat Sinaga : Mulutnya Asal Ngomong dan Tolol 


"Hari ini, kami dari DPC HIMNI Kota Padangsidimpuan melaporkan kasus ujaran penghinaan terhadap suku Nias yang dilakukan oleh pemilik akun Facebook atas nama Codrat Sinaga." Ujar ketua DPC HIMNI Kota Padangsidimpuan, Waspada Sarumaha, M.Th.

Dimana laporan tersebut terkait pernyataan yang mengatakan bahwa budaya Nias sangat rentan dengan intervensi iblis, salah satunya tari perang Nias. Setelah itu ketika anak laki-laki menikah maka keperawanan istri diberikan kepada bapak si laki-laki.

Kami sebagai suku Nias merasa dihina dengan kedua ucapan (statement) tersebut yang sebenarnya suku Nias tidak mengenal budaya tersebut. "Budaya tersebut tidak ada sama sekali, Nias tidak memiliki budaya kotor seperti itu.

Hari ini (Selasa, 19/10/2021) serentak di seluruh kota se Indonesia memberi laporan ke Polres masing-masing dimana suku Nias berdomisili. Laporan tersebut untuk meredam keresahan masah Nias yg sdh semakin meluas yang dapat memicu konflik horizontal di antara masyarakat.

Kami juga menghimbau kepada seluruh Masyarakat suku Nias diseluruh dunia supaya tetap menahan diri, tidak terpancing dengan kasus penghinaan ini, kita percayakan kasus ini untuk diselesaikan pihak hukum, pihak kepolisian kita. Sebagai suku Nias yang menjadi bagian dari NKRI, wajib kita menghormati, menjunjung tinggi PANCASILA, nilai-nilai persatuan dan kesatuan di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berbhineka tungal ika.

Baca Juga : Ini Kecaman Keras Wanita Batak Bernama Lidawati Hutagalung ke Condrat Sinaga : Mulutnya Asal Ngomong dan Tolol 


 



Bernomor laporan polisi STPL/B/354/X/2021/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara. Yang dilaporkan oleh Waspada Sarumaha HIMNI Padangsdimpuan. Dengan pasal yang dikenakan UU Nomor 19 Tahun 2016, UU Nomor 11 Tahun 2018, dan UU lainnya mengenai Informasi Transformasi dan Elektronik (ITE).

 

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini