Baca Juga : Gebyar Akhir Tahun ! Nawacita TV Gelar Kontes Berhadiah Jutaan Rupiah
Bantuan ambulance tersebut, guna memenuhi setiap hak dan kebutuhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sesuai amanat Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Pasal 14 ayat 1D, yang berbunyi “Narapidana berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak”.
Simak berita lainnya di Youtube NAWACITA TV
“1 (satu) unit mobil ambulance telah kami terima dengan lengkap dan baik, terdiri dari mobil, peralatan emergency, tandu, APAR dan alat komunikasi berupa Handy Talkie. Selanjutnya bantuan tersebut akan dicatat karena termasuk dalam Barang Milik Negara,” ucap Kaur Umum, Baginda N Ritonga.
Baca Juga : Rutan Kelas IIB Natal Kanwil Kemenkumham Sumut, Kembali Laksanakan Vaksinasi Covid-19 Kepada WBP
Bantuan ambulance yang diterima kali ini, memiliki spesifikasi dan kelengkapan yang sangat baik untuk digunakan, seperti, tabung oksigen, peralatan emergency, landasan tandu dilengkapi dengan tempat Scoop Stretcher, tabung pemadam kebakaran kapasitas 1kg, lantai dari Plywood dilapis dengan vinil, dan perlengkapan medis lainnya yang tentunya dapat membantu petugas dalam upaya memberikan pertolongan pertama.
Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Indra Kesuma, A.Md.IP., SH., MH mengatakan, diterimanya ambulan ini, akan mempermudah dalam mewujudkan penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang layak bagi WBP, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH.02.UM.06.04 TAHUN 2011 tentang Pedoman Pelayanan Kesehatan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Kalapas Indra Kesuma juga mengucapkan terima kasih, kepada Bapak Prof. Yasonna H. Laoly, SH., M.Sc., Ph.D Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Sekjen Kemenkumham RI dan Dirjenpas, atas bantuan mobil ambulance tersebut. Semoga armada tersebut menjadi amanah bagi petugas pemasyarakatan untuk lebih menjamin kesehatan warga binaan.
(Humas Lapasid)