Kegiatan ini dilakukan dalam rangka melakukan pelaksanaan program penegakan dan Pelayanan Hukum/ Penyelenggaraan Kekayaan Intelektual Tahun 2021 dalam memberikan informasi dan regulasi tindak lanjut dalam Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works (Konvensi Bern) yang telah ditambahkan pada ayat ke-4 pada Pasal 15 yang memberikan kewenangan kepada Negara untuk melindungi karya-karya yang tidak diketahui pemiliknya, untuk dan atas nama pemilik tersebut sepanjang dapat dipastikan bahwa yang bersangkutan adalah warga negaranya.
Memasuki era digital, para pelaku ekonomi di seluruh sektor usaha harus beradaptasi dengan perubahan aktivitas yang kini mayoritas sudah dapat dilakukan secara digital. Dengan perkembangan teknologi yang ada, ciptaan seperti lagu, buku, maupun film telah bergeser menjadi objek-objek hak cipta yang berbentuk digital dan penyebaran serta pemanfaatannya pun dilakukan melalui media internet.
Kepala Kantor Wilayah, Tejo Harwanto menyampaikan sambutannya, “tujuan Kegiatan Seminar Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Lainnya ini adalah sebagai penyebarluasan informasi juga menyamakan persepsi dan wawasan di bidang kekayaan intelektual lainnya yang bertemakan sistem Perlindungan Hukum Terhadap Karya Cipta dalam rangka Optimalisasi Kerjasama Pengembangan Kekayaan Intelektual Dengan Perguruan Tinggi Dalam Upaya Mendorong Peningkatan Permohonan Pendaftaran Pencatatan Ciptaan di Kalimantan Selatan,” ungkapnya.
Baca Juga : Gebyar Akhir Tahun ! Nawacita TV Gelar Kontes Berhadiah Jutaan Rupiah
Kanwil memiliki peran penting sebagai ujung tombak dalam hak cipta sehingga dalam menciptakan inovasi bisa menciptakan pengetahuan terhadap Kekayaan Intelektual (KI) khususna karya cipta di tanah air. “Semoga dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya ciptaan dan memberikan citra positif khususnya bagi Kanwil Kalsel” ujar Tejo.
Setelah sambutan dari Kepala Kantor Wilayah, dilakukan penyerahan sertifikat Hak Cipta oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Syarifuddin kepada Rutan Kelas IIB Pelaihari, aplikasi berbasis android SILARI (Aplikasi Sistem Informasi Layanan Rutan Pelaihari). Kemudian Akademisi dari STIKES Suaka Insan berupa karya rekaman video mengenai edukasi virus corona dengan bahasa isyarat diperuntukkan bagi penyandang disabilitas.
Penyerahan sertifikat pencatatan ciptaan kepada Bapak Muhammad Budi Zakia Sani yang merupakan seniman asli Kalimantan Selatan yang telah mendaftarkan sebuah lagu berbahasa banjar yang diciptakan sendiri berjudul Watas Rindang. Serta penyerahan sertifikat pencatatan ciptaan kepada dr. Akbar Rihansyah dari Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintahan Kabupaten Tanah Laut yang telah membuat aplikasi bernama Lansia V-Care (Lansia Vaccination Care) yaitu sebuah aplikasi untuk melakukan screening awal pra vaksinasi lansia.
Narasumber pertama pada kegiatan ini yaitu Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Syarifuddin yang menyampaikan tentang “Pentingnya Perlindungan Hak Cipta di Perguruan Tinggi”. Dengan komitmen one day service dalam pencatatan Hak Cipta, maka DJKI telah memperoleh pencapaian Layanan e-HakCipta pada tahun 2018 TOP 40 Sinovik KemenPAN-RB dengan Pencatatatan Hak Cipta Online dengan Teknologi Kriptografi. DJKI juga mewakili Indonesia di ajang Internasional inovasi pelayanan publik 2019, ASEAN+ROK Commemorative Summit.
Masyarakat maupun akademisi yang ingin mendaftarkan hak ciptanya dapat dilakukan melalui layanan e-HakCipta, adapun panduan Permohonan Hak Cipta dapat dilihat melalui kanal youtube. “Statistik pemohonan hak cipta yang paling banyak adalah karya tulis sebesar 92.700. DJKI memiliki 3 fungsi antara lain terkait perlindungan, komersial, dan penegakan hukum. Dengan melindungi karya, maka perekonomian Kalsel akan cepat pulih dan berkembang. Hak cipta musik di Amerika sangat terprotect. Begitu pula untuk Jepang, Inggris, dan Jerman memiliki paten yang luar biasa,” jelas Syarifuddin.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Djumadi membawakan tema Optimalisasi Kerja Sama Pengembangan Kekayaan Intelektual dengan Perguruan Tinggi dalam Upaya Mendorong Peningkatan Permohonan Pendaftaran Pencatatan Ciptaan di Provinsi Kalimantan Selatan.
“Hak cipta adalah ide yang telah dituangkan dalam bentuk yang sudah diwujudkan, asli, dan telah terpublikasi maka hak cipta tersebut bisa dilindungi dan bersifat limited monopoly. Indonesia memiliki keanekaragaman budaya, karya, seni, dan sastra perlu kita lindungi," jelasnya.
Negara-negara yang memiliki SDM berbasis HKI (Hak Kekayaan Intelektual) jauh lebih makmur/kaya di bandingkan dengan negara-negara yang memiliki aset tradisional, tetapi sedikit sekali kepemilikan SDM berbasis HKI perlu paradigma baru. Contohnya adalah Jepang yang tidak memiliki perkebunan pisang tetapi produk oleh oleh terkenal sampai di tingkat dunia yang terkait pisang ada di Jepang 'Tokyo Banana Cake Skeisha," lanjut Djumadi.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah, Tejo Harwanto, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sri Yuwono, Kepala Divisi Keimigrasian, Teodorus Simarmata, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Riswandi, Kepala Sub Bidang AHU, Nurhaina, serta 50 orang peserta yang terdiri dari akademisi dari berbagai perguruan tinggi di Kalimantan Selatan dan peserta internal Kantor Wilayah.
(Kornelius Wau)
https://youtu.be/0ZyWz_C5RNA