Kamis, 4 Juni 2026

Presentasi Akhir Kajian HAM di Kanwil Kemenkumham Bali

Photo Author
Reski kurnia, Nawacita Post
- Rabu, 29 September 2021 | 14:30 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - Kanwil Kemenkumham Bali dilaksanakan kegiatan Presentasi Akhir Kajian HAM dengan tema "Efektifitas Bantuan Hukum Non Litigasi Pos Pelayanan Hukum Dan Ham Desa Sebagai Pemenuhan Akses Keadilan Di Provinsi Bali Di Tinjau Dari Politik Hukum Dan Politik Anggaran", Rabu (29/09/2021).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM membuka kegiatan sekaligus memberikan sambutannya yang menyampaikan bahwa Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa (Posyankumhamdes) merupakan respon cepat atas masalah hukum dan Hak Asasi Manusia di masyarakat desa di masa Pandemi Covid-19.

Adanya Posyankumdes ini dapat membantu memberikan akses layanan secara cepat bagi masyarakat desa untuk mendapatkan informasi dan konsultasi hukum dan HAM, mendapatkan bantuan hukum gratis, serta asistensi pendaftaran Kekayaan Intelektual dan Administrasi Hukum Umum.

Posyankumhamdes sendiri merupakan perpanjangan tangan Kanwil Kemenkumham Bali di desa yang memiliki fungsi antara lain memberikan informasi hukum, konsultasi hukum, serta asistensi pendaftaran kekayaan intelektual khususnya komunal dan pendaftaran administrasi hukum umum. Posyankumhamdes pertama kali dibentuk di Provinsi Bali yang sampai saat ini sudah memiliki sebanyak 350 pos yang tersebar di beberapa desa di Provinsi Bali.



Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum memberikan sambutannya yang mengapresiasi topik kajian yang diangkat sangat strategis, mengingat Provinsi Bali merupakan salah satu provinsi yang masyarakatnya sangat menjunjung tinggi nilai-nilai adat desa. Penerapan norma adat untuk mematuhi ketentuan hukum dalam kehidupan sehari-hari sejalan dengan program pemerintah yang terus mendorong pelayanan bantuan hukum kepada seluruh masyarakat dengan pos pelayanan hukumnya khususnya di Provinsi Bali.

Selanjutnya, Peneliti dari Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM menyampaikan paparan hasil kajian Efektivitas Bantuan Hukum Non Litigasi Posyankumhamdes sebagai Pemenuhan Akses Keadilan di Provinsi Bali.

Dengan banyaknya permasalahan hukum dan HAM di Bali, dilain sisi banyak masyarakat yang tidak memahami tentang proses penegakan hukum, dan dimana tempat mengadu masyarakat ketika mempunyai persoalan hukum, maka keberadaan paralegal sangatlah penting.

Bali sebagai destinasi wisata nasional dan internasional banyak masalah hukum yang dihadapi, seperti masalah narkoba, tanah, perceraian, KDRT, adat dan permasalaan hukum lain maka untuk meminimalisir permasalahan tersebut diperlukan keikutsertaan paralegal melalui Posyankumhamdes.

Khusus di Bali, dalam desa Adat sudah adanya kerta desa yang berfungsi menyelesaikan masalah hukum dalam desa adatnya, hal ini juga sudah dijalankan oleh desa adat melalui bendesa dan juga ada yang menyelesaikan di banjar adat masing-masing. Untuk itu lebih juga bila pelatihan para legal dilakukan kepada desa adat dan banjar adat di desa masing-masing.

Kegiatan dihadiri secara Virtual oleh Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum, Ceno Hersusetiokartiko, Dekan Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar, Lanang Sukawati Putra Perbawa dan Donny peneliti.

Serta dihadiri secara langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Constantinus Kristomo, Kepala Bidang HAM, Rita Rusmarti, Perangkat Desa Kabupaten Gianyar, Tabanan, Karangasem, dan Negara, serta para JFU/JFT bidang HAM Kanwil Kemenkumham Bali.

(Kornelius Wau)

Editor: Reski kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini