Baca Juga : Tingkatkan Kreativitas, WBP Lapas Kelas III Kotanopan Kanwil Kemenkumham Sumut Mengisi Kegiatan Dengan Membuat Layang-Layang
Dalam rangka menindaklanjuti Perpres Nomor 54 Tahun 2018, tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi dan target Perluasan Implementasi Sistem Basis Data Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) Tahun 2021-2022, tingkat Polda/Kejati/Pengadilan Tinggi/Kanwil Kemenkumham, maka dilaksanakan Sosialisasi SPPT-TI terkait dengan operasional aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang dipandu langsung oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia.
SPPT-TI merupakan suatu inovasi sistem dengan pengembangan dalam rangka mempercepat dan mempermudah proses penanganan perkara yang akuntabel dan transparan. Diharapkan Pengembangan Sistem Peradilan Pidana tersebut diarahkan pada terwujudnya keterpaduan antar sub sistem yang ada di dalam sistem peradilan pidana, sebagai inovasi dalam rangka mempercepat dan mempermudah proses penanganan perkara yang transparan dan akuntabel.
(Humas Lapasid)