Jakarta, NAWACITAPOST- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur.
Pengadaan barang dan jasa itu dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Koltim Anzarullah sebagai tersangka. Keduanya dijerat setelah diamankan operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan KPK pada Selasa (21/9/2021).
“Setelah dilakukan pengumpulan berbagai bahan keterangan dengan tindak pidana korupsi , kemudian KPK melakukan penyelidikan yang selanjutnya ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup , maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dua tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Gufron di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (22/9/2021) malam.
Gufron menjelaskan , kasus ini bermula pada Maret sampai Agustus 2021 dimana Bupati Andi dan Anzarullah menyusun proposal dana hibah BNPB berupa dana rehabilitasi dan rekontruksi (RR) serta dana siap pakai (DSP).
Selanjutnya, setelah proposal itu jadi, keduanya mendatangi kantor BNPB Pusat di Jakarta pada awal September 2021. Mereka menyampaikan paparan terkait dengan pengajuan dana hibah logistik dan peralatan, dimana Pemkab Kolaka Timur memperoleh dana hibah BNPB yaitu hibah relokasi dan rekontruksi senilai Rp 26,9 Miliar dan hibah dana siap bakal senilai Rp 12,1 Miliar.
“Terkait tindaklanjut tersebut AZR (Anzarullah) kemudian meminta AMN (Bupati) agar beberapa proyek pekerjaan fifik yang bersumber dari dana hibah BNPB itu dilaksanakan oleh orang-orang kepercayaan AZR dan pihak-pihak lain yang membantu mengurus agar dana hibah itu cair ke Pemkab Kolaka Timur,” ujar Gufhron.
Gufron menjelaskan, khusus untuk paket belanja jasa konsultasi perencanaan pekerjaan jembatan 2 unit di Kecamatan Ueesi senilai Rp 714 juta dan belanja jasa konsultasi perencanaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp 175 juta akan dikerjakan oleh AZR.
Bupati Andi menyetujui permintaan AZR dan sepakat akan memberikan fee kepada Bupati Andi sebesar Rp 30 persen.
Setelah itu, Bupati Andi memerintahkan Anzarullah untuk berkoordinasi langsung dnegan Kabag ULP Dewa made Ratmawan DEWA agar memproses pekerjaan perencanaan lelang konsultan dan menguploadnya ke LPSE sehingga perusahaan milik AZR dimenangkan serta ditunjuk menjadi konsultan perencana pekerjaan 2 proyek itu.
“Sebagai realisasi kesepakatan, AMN diduga mmeinta uang sebesar Rp 250 juta atas 2 proyek pekerjaan yang akan di dapatkan AZR itu,” ucapnya.
Gufron membeberkanm AZR kemduian menyerahkan uang sebesar Rp 25 juta lebih dahulu kepada Bupati Anid dan sisanya sebesar Rp 225 Juta sepakat akan diserahkan di rumah pribadi Bupati Andi. Tetapi saat hendak penyerahan, mereka terjaring OTT tim penindakan KPK.
Sebagai pemberi, AZR disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI NO 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutya, Bupati Andi sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.
Editor: Agus Irawan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Senin, 22 Juni 2026 | 20:35 WIB
Senin, 22 Juni 2026 | 17:11 WIB
Senin, 22 Juni 2026 | 10:20 WIB
Kamis, 18 Juni 2026 | 13:12 WIB
Minggu, 14 Juni 2026 | 17:00 WIB
Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:43 WIB
Jumat, 12 Juni 2026 | 15:56 WIB
Kamis, 11 Juni 2026 | 16:38 WIB
Rabu, 10 Juni 2026 | 15:46 WIB
Rabu, 10 Juni 2026 | 11:32 WIB
Senin, 8 Juni 2026 | 14:46 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 16:38 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 13:44 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 21:00 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 18:24 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 14:06 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 19:51 WIB
Selasa, 26 Mei 2026 | 12:23 WIB