Jumat, 5 Juni 2026

Perbanyak Pasang Fire Block dan CCTV, Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumut : Untuk Mewaspadai Gangguan Kamtib

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Jumat, 17 September 2021 | 20:42 WIB
Padangsidimpuan, NAWACITAPOST - Guna lebih memperkuat keamanan dan ketertiban Lapas, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Padangsidimpuan, Indra Kesuma, A.Md.IP., SH., MH, terus berupaya melakukan langkah deteksi dini dalam mencegah gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) dengan menginstruksikan jajarannya untuk memasang tambahan Fire Block dan CCTV di beberapa titik rawan, Jumat (17/9/2021).

Baca Juga : Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumut, Hadiri Peletakan Batu Pertama Mesjid “Musafir” Al-Ikhlas



Penambahan jumlah Fire Block dan CCTV ini dimaksudkan, untuk memperkuat pengawasan dan menghindari kejadian tak terduga seperti yang baru-baru ini terjadi di Lapas Kelas I tangerang.



Dengan penambahan CCTV, petugas dapat mengontrol secara berkala situasi setiap lingkungan Lapas. Namun dengan penambahan CCTV tersebut, tidak membuat petugas melalalikan tugas. Petugas tetap harus melaksanakan kontrol secara langsung kondisi dan keamanan lingkungan.

Sementara itu Kalapas Indra Kesuma mengatakan, langkah ini diambil mengingat gangguan keamanan dan ketertiban bisa terjadi kapan saja. Oleh karenanya, perlu dilakukan langkah-langkah antisipasi agar dapat meminimalisir resiko akibat hal tersebut.

-


"kita lakukan langkah antisipasi, karena gangguan kamtib bisa terjadi kapan saja jadi kita perlu mempersiapkan diri dan memperkuat pengawasan.” terang Kalapas saat dimintai keterangannya.

Kalapas Indra Kesuma mengajak kepada seluruh jajarannya, agar selalu waspada terhadap gangguan keamanan dan ketertiban, perkuat pengawasan langsung secara berkala, semoga Lapas Padangsidimpuan senantiasa dalam keadaan aman dan baik,” tutup Kalapas Indra Kesuma.

(Humas Lapasid)

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini