Baca Juga : Mantan Ketua KPK Antasari Minta Jangan Mencari “Kambing Hitam” Dalam Kasus Kebakaran Lapas Tangerang
Permintaan maaf secara resmi, bantuan buat keluarga korban dan pengurusan jenazah kobran sudah. Bahkan, Yasonna Laoly sudah menyerahkan kasus ini kepada Polri untuk diselidiki. Secara moral dan secara apa adanya sudah dilakukan.
Jika, MUI melalui Wakil Sekjen Bidang Hukum MUI, Ikhsan Abdullah meminta Menkumham Yasonna Laoly untuk bertanggung jawab terhadap hal tersebut. Itu sudah dilakukan oleh Yasonna.
Namun, jika MUI meminta lebih jauh untuk Yasonna mundur dari Kabinet. Rasanya itu jauh dari tugas dan kewenangan MUI yang seharusnya mengawal keumatan dan kesejukan beribadah. Jadi, ada apa dengan lembaga non pemerintah ini?
Pasalnya, untuk seseorang menteri mundur, itu hanya ada pada Presiden sebagai yang punya hak prerogatif penuh. Atau bisa saja menteri itu mundur, bila terbukti korupsi. Seperti yang terjadi pada Mensos JB dan Menteri KKP EP di era Presiden Jokowi.
Atau bila ditarik pada konteks koalisi partai, maka yang berhak penuh menarik menteri di Kabinet Indonesia Maju hanya Ketua Umum PDIP Megawati Soerkarnoputeri. Dan, Ibunya Puan akan menarik menterinya bila terbukti melakukan pelanggaran berat, seperti korupsi atau kejahatan ekstra ordinary crime. Yasonna tak ada dalam kriteria itu.
Untuk yang disebutkan pada kasus dua menteri di atas tersebut, (maaf) tidak didapati, pada Yasonna.
Bahkan, terkait dengan hal itu, eks Ketua KPK Antasari Azhar dalam media ini, meminta semua pihak untuk tidak saling mengkambinghitamkan dalam kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang.