Minggu, 26 Juli 2026

Ditunggu-tunggu ! Inovasi ASIAPP Dapat Pengakuan Hak Cipta Dirjen Kekayaan Intelektual  

Photo Author
Reski kurnia, Nawacita Post
- Kamis, 9 September 2021 | 15:33 WIB
Balikpapan, NAWACITAPOST – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan, dimana salah satu inovasi unggulannya yakni ASIAPP (Aplikasi Aman Penyimpanan Paspor) mendapat pengakuan pencataan hak cipta dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.

Penyerahan Surat Pencatatan Ciptaan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementeriam Hukum dan HAM Kalimantan Timur Sofyan mewakili Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan Rakha Sukma Purnama, Kamis (09/09/2021) di Aula Sudirman Kantor Imigrasi Balikpapan.

Surat Pencatatan Ciptaan berupa program komputer berjudul ASIAPP dengan nomor pencatatan 000268532, merupakan wujud perlindungan ciptaan di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Melalui pencatatan pada DJKI tersebut, maka ASIAPP kini penggunaanya telah dilindungi dan hak ciptanya diberikan kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan yang berlaku selama 50 tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali diumumkan.

Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim memberikan apresiasi atas pengakuan hak cipta inovasi ASIAPP, ”Ini adalah prestasi yang luar biasa dari pak Rakha (Kakanim Balikpapan), semoga hal ini dapat ditiru oleh instansi lainnya dalam upaya menciptakan inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat.” ungkap Sofyan.



Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi Balikpapan, Rakha Sukma Purnama selaku pencipta ASIAPP menyebut, jika inovasi ciptaanya tersebut merupakan kado bagi keluarga besar Kanim Balikpapan dan tentunya bagi masyarakat sebagai pengguna layanan keimigrasian.

Pada kesempatan itu sekaligus penyerahan Satyalancana Karya Satya bagi 7 PNS Kanim Balikpapan yang diserahkan oleh Kakanwil Kemenkumham Kaltim Sofyan.

-
-


Sebagai informasi, penghargaan Satyalancana ini merupakan tanda kehormatan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada para Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugasnya dengan menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, serta telah bekeja secara terus-menerus dalam jangka waktu terentu yaitu 10 tahun, 20 tahun dan 30 tahun.

(Kornelius Wau)

Simak informasi menarik lainnya di youtube Kami !

https://youtu.be/Gjq9xo0bgqI

Editor: Reski kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB