Dibuka oleh Kepala Bidang Hukum Edi Gunawan, rapat yang berlangsung diruang rapat satu Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalbar ini diikuti oleh Kabid Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal DPMPTSP Provinsi Kalimantan Barat, T. Widi Astuti, Kasi Deregulasi Penanaman Modal DPMPTSP Provinsi Kalimantan Barat, D.Doni Sudihatmoko, Kepala Subbagian Penyusun Produk Hukum Pengaturan Sekda Provinsi Kalimantan Barat, Deasy Arisanti melalui zoom, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Pokja II. Kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan Raperda yang dipandu oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Kanwil Kemenkumham Kalbar, Dini Nursilawati.
Pada pembahasan Raperda kali ini, terkait pentingnya investasi untuk menunjang perkembangan suatu daerah, sehingga Pemerintah Daerah terus mengupayakan agar Provinsi Kalimantan Barat menjadi Daerah tujuan investasi di Indonesia dengan cara menggencarkan promosi, memperkuat jaringan dan mengeluarkan kebijakan untuk memberikan kemudahan kepada para investor.
Pemerintah mendorong akselerasi pembangunan ekonomi di Daerah karena dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, pendapatan per kapita dan pengurangan angka kemiskinan.
Provinsi Kalimantan Barat memiliki letak yang sangat strategis, berada di kawasan koridor Sumatera, dekat dengan jalur perdagangan dunia di Selat Malaka, dan dekat dengan negara-negara ekonomi di Asia Tenggara, Kalimantan Barat sangat aman dan nyaman dibandingkan dengan keadaan Provinsi lain. Tidak ada tsunami dan gempa bumi di Kalimantan Barat.
Masyarakat cukup harmonis, tidak terjadi gejolak antar agama, suku, konflik masyarakat seperti Provinsi lainnya. Itu menjadikan Provinsi Kalimantan Barat aman untuk berinvestasi.
Penyelenggaraan penanaman modal dapat tercapai apabila faktor-faktor yang menghambat iklim penanaman modal dapat diatasi, antara lain melalui reformasi regulasi peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal dan reformasi birokrasi Pusat maupun Daerah. Mendorong birokrasi yang efisien dan efektif melalui deregulasi dan debirokratisasi, kepastian hukum di bidang penanaman modal, biaya ekonomi yang berdaya saing serta penciptaan iklim berusaha yang kondusif. Dengan perbaikan di berbagai faktor penunjang tersebut diharapkan tingkat realisasi penanaman modal akan membaik secara signifikan.
Agar Provinsi Kalimantan Barat menjadi Daerah tujuan penanaman modal perlu ditingkatkan daya saing Daerah dan iklim usaha yang lebih kondusif melalui penerapan pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi secara Elektronik (SPIPISE).
Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan peningkatan daya saing Provinsi Kalimantan Barat serta memberikan keseimbangan dan keadilan dalam pelayanan berusaha di Kalimantan Barat diharapkan dapat meningkatkan realisasi penanaman modal. Oleh karenanya Pemerintah Daerah mengambil kebijakan untuk mengatur Penanaman Modal di Kalimantan Barat dalam suatu Peraturan Daerah.
-
Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat mempunyai kewenangan membentuk regulasi penanaman modal di daerah. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 UUPM yang diubah dalam UUCK, yang menyatakan Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku dan menjadi acuan utama bagi penanaman modal di semua sektor di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikan pembetukan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat tentang Penanaman Modal berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan turunanya terkait dengan penanaman modal.
(Kornelius Wau)