Jakarta, NAWACITAPOST - Komisi penyiaran Indonesia kembali menjadi sorotan, kini terkait kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh anggotanya terhadap anggota lainnya.
Kasus yang dialami ini ternyata bukan yang pertama kalinya, kasus tersebut diduga telah berlangsung lama dan diketahui oleh atasan yang bersangkutan di KPI. Namun, ia tidak mendapatkan penyelesaian yang adil. Korban berinisial MS itu bukan tanpa usaha untuk menyelesaikan kasus ini. Ia sudah pernah melapor ke pihak polisi, tetapi laporan demi laporan tidak mendapatkan tanggapan yang serius dari pihak penegak hukum.
Akhirnya korban mencari cara lain agar kasus ini terungkap, ia memilih menceritakannya lewat media sosial, alhasil cuitan dia di medsos mendadak viral. Setelah itu, ia membuat surat terbuka kepada presiden, kapolri dan pejabat tinggi lainnya.
Isi surat itu, MS menceritakan sudah dirundung oleh rekan kerjanya di KPI dari 2012-2014. Puncaknya pada tahun 2015 ketika rekan kerjanya melakukan kekerasan fisik seperti memiting dan melecehkan dirinya dengan mencoret-coret kelamin si korban.
Wakil ketua KPI pusat Hadi purnomo mengatakan, pihaknya prihatin terhadap adanya dugaan pelecehan seksual di lingkungkan KPI tersebut. Hadi mengaku sudah melakukan langkah langkah investigasi internal dengan meminta penjelasan kepada kedua belah pihak.
Jika terbukti bersalah, pihak KPI tidak segan segan akan menindak tegas mereka yang melakukan kekerasan dan pelecehan seksual. Terkait korban, pihaknya menjamin akan memberikan perlindungan hukum dan akan melakukan pemulihan secara psikologis yang dialami oleh korban.
Komnas HAM selaku lembaga yang mengurusi kasus seperti ini juga tidak tinggal diam, pihaknya akan memanggil KPI Pusat, Polsek Gambir, serta terduga pelaku terkait pelecehan seksual terhadap pegawai komisi penyiaran Indonesia, MS. Panggilan itu untuk mengetahui sejauh mana KPI pusat menindak lanjuti kasus ini yang sudah terjadi dari tahun 2012 hingga 2021 ini.
Ketua komnas HAM, Beka ulung hapsara akan memeriksa apakah KPI pusat telah memberi respon atas dugaan kasus pelecehan seksual tersebut atau belum.
Diketahui, MS sudah pernah melaporkas kasus ini ke Polsek Gambir, namun korban diminta menyelesaikan masalah ini secara internal. dari pihak Polsek Gambir, Komnas HAM akan menggali keterangan terkait proses hukum yang berjalan di kepolisian.
Meski demikian, Beka mengatakan panggilan tersebut bergantung dari keterang MS saat mengadu ke komnas HAM. Beka menambahkan bahwa komnas HAM akan memprioritaskan keterangan dari si korban. Setelah itu, pihaknya baru akan memanggil KPI pusat, Polsek Gambir, dan terduga pelaku pelecehan seksual.
Kita harapkan keadilan akan didapatkan oleh korban, dan pelaku dihukum seberat-beratnya, supaya kasus seperti ini tidak kembali terulang.
Editor: Tiara Islami
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Kamis, 4 Juni 2026 | 16:38 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 13:44 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 21:00 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 18:24 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 14:06 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 19:51 WIB
Selasa, 26 Mei 2026 | 12:23 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 22:01 WIB
Jumat, 22 Mei 2026 | 10:13 WIB
Kamis, 21 Mei 2026 | 18:47 WIB
Kamis, 21 Mei 2026 | 08:47 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 09:32 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 09:32 WIB
Senin, 18 Mei 2026 | 14:42 WIB
Rabu, 13 Mei 2026 | 09:55 WIB
Selasa, 12 Mei 2026 | 15:15 WIB
Senin, 11 Mei 2026 | 18:09 WIB
Senin, 11 Mei 2026 | 14:04 WIB