Rabu, 15 Juli 2026

MAKI Jatim Siapkan Laporan Dugaan Pemotongan Dana Remunerasi dan Korupsi Gedung UPN Veteran

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Minggu, 23 Juni 2024 | 11:36 WIB
Ilutrasi Foto: Gedung Fakultas Kedokteran Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jawa Timur (Istimewa)
Ilutrasi Foto: Gedung Fakultas Kedokteran Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jawa Timur (Istimewa)

 

NAWACITAPOST.COM - Bidang hukum LSM MAKI Jatim saat ini sedang merampungkan dua berkas yang menjadi materi dalam pelaporan hukum ke Kejati Jatim dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dua berkas tersebut adalah pelaporan dugaan pemotongan dana remunerasi bagi dosen, staf, dan karyawan di lingkungan Kampus UPN Veteran, serta dugaan korupsi dalam pembangunan gedung di lingkungan Kampus UPN Veteran.

“Kami masih belum berani membuka materi pelaporan atau memberikan petunjuk narasi karena masih dalam tahap penyelesaian,” ungkap Ananda Bowo, SH, salah satu pengurus Bidang Hukum MAKI Jatim.

Baca Juga: Program Beasiswa Dispora Sidoarjo Diduga Bermasalah, MAKI Jatim dan LPKAN Siap Tempuh Jalur Hukum

Bowo menambahkan bahwa dugaan pemotongan dana remunerasi ini mirip dengan kasus korupsi yang melibatkan Gus Mudhlor dalam pemotongan dana insentif BPPD Sidoarjo.

"Selama ini, banyak pihak di internal Kampus UPN Veteran yang sebenarnya mengetahui dan diduga menjadi korban, tetapi sangat takut untuk mengungkapkan hal tersebut," tambah Bowo. "Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim berhasil mengumpulkan bukti serta kesaksian dengan usaha yang keras."

Untuk dugaan korupsi pembangunan gedung, MAKI Jatim sudah mendapatkan bahan bukti awal dan sedang melakukan penajaman data untuk memperkuat konstruksi bukti.

Baca Juga: Heru MAKI: Fraud di Primkop UPN Veteran Tidak Dilakukan untuk Memperkaya Diri

"Saya sudah menandatangani surat tugas untuk melimpahkan kewenangan kelembagaan MAKI Jatim kepada Pengurus Bidang Hukum MAKI Jatim agar mereka dapat bergerak secara profesional dalam pelaporan hukum ini," jelas Heru MAKI, Ketua MAKI Koorwil Provinsi Jawa Timur.

Heru menambahkan bahwa sebenarnya ada tiga berkas yang disiapkan, salah satunya adalah melaporkan Bank Jatim Syariah atas pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit kepada Primkop UPN Veteran.

"Untuk pelaporan Bank Jatim Syariah, ditangani oleh tim hukum lainnya, jadi ada dua tim bidang hukum yang akan melaporkan masing-masing ke Kejati dan KPK," ungkap Heru MAKI.

Baca Juga: MAKI Jatim Luncurkan Gerakan Anti Korupsi di Pilkada Serentak 2024

Pelaporan hukum yang dilakukan MAKI Jatim diharapkan mendapat perhatian dari seluruh jajaran mahasiswa, dosen, staf, dan karyawan Kampus UPN Veteran.

Halaman:

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini