Jumat, 5 Juni 2026

Kadivim Buka Sosialisasi Penegakan Hukum dan Keimigrasian, Permenkumham No. 27 Tahun 2021

Photo Author
Reski kurnia, Nawacita Post
- Kamis, 12 Agustus 2021 | 20:45 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - Terkait Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021 yang mulai berlaku pada 21 Juli 2021, Kepala Divisi Keimigrasian (Dudi Iskandar) membuka Sosialisasi Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan Sosialisasi tentang Penegakan Hukum Keimigrasian secara virtual via Aplikasi Zoom, Kamis (12/08/2021).

Sosialisasi penting dilakukan agar informasi dapat diketahui khususnya pada perusahaan yang menggunakan Tenaga Kerja Asing di Provinsi Bengkulu. Pada kegiatan kali ini diikuti oleh 23 perusahaan dan diadakan oleh Kanim Kelas I TPI Bengkulu.

 Kepala Kanim Kelas I TPI Bengkulu (Samsu Rizal) memaparkan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 dan pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1139), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sebelum mengakhiri Zoom, Kepala Divisi Keimigrasian menyampaikan “Mohon kerjasama dari seluruh jajaran, baik Divisi Keimigrasian, Kanim Kelasi I TPI Bengkulu dan seluruh perusahaan, apabila masih ada pertanyaan tentang keimigrasian jangan sungkan untuk menghubungi kami. Harap jaga selalu protokol kesehatan dari Tenaga Kerja Asing.

-


(Emrick)

Editor: Reski kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini