Jumat, 5 Juni 2026

Kemenkumham Jabar Lakukan Persiapan Identifikasi Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan Berbasis HAM di Wilayah Jawa Barat

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Selasa, 11 Juni 2024 | 20:44 WIB
Kemenkumham Jabar Lakukan Persiapan Identifikasi Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan Berbasis HAM di Wilayah Jawa Barat (Foto: Kemenkumham Jabar)
Kemenkumham Jabar Lakukan Persiapan Identifikasi Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan Berbasis HAM di Wilayah Jawa Barat (Foto: Kemenkumham Jabar)

NAWACITAPOST.COM - Bidang Hak Asasi Manusia (HAM) dan Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Kanwil Kemenkumham Jabar duduk bersama membahas Identifikasi Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan berbasis HAM di Wilayah Jawa Barat. Pembahasan ini dilaksanakan di Ruang Ismail Saleh Kanwil Kemenkumham Jabar pada Selasa, (11/06/2024).

Kegiatan ini dipimpin Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Harun Surya dan diikuti Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM Yuniarti Kurniasari, Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan HAM Dani Kusmawan, Kepala Sub BIdang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Suhartini beserta Staf Bidang HAM dan Tenaga Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil kemenkumham Jabar.

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Jabar Terima Audiensi dengan Mahasiswa Fakultas Hukum Unpas

Dalam pelaksanaannya, Bidang HAM meminta masukan dari Bidang FPPHD mengenai Peraturan Daerah berbasis HAM mana yang sudah diterapkan di Wilayah Jawa Barat, hal ini dimaksudkan kedepan untuk menjadikan Pilot Projects sebagai bahan penelitian lebih lanjut di kemudian hari oleh Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia.

Ini merupakan bentuk kolaborasi yang ditujukan Kemenkumham Jabar dan Pemerintah Daerah di Wilayah Jawa Barat yang berjumlah 27 (dua puluh tujuh) Kabupaten dan Kota dalam menjunjung tinggi nilai Hak Asasi Manusia.

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini