Jumat, 5 Juni 2026

Irjen Kemenkumham Resmikan Revitalisasi Pelayanan WBP Sebagai Bentuk Soliditas dan Sinergitas Lapas Karawang dan Stakeholder

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Rabu, 8 Mei 2024 | 10:41 WIB
Irjen Kemenkumham Resmikan Revitalisasi Pelayanan WBP Sebagai Bentuk Soliditas dan Sinergitas Lapas Karawang dan Stakeholder (Foto: Kemenkumham Jabar )
Irjen Kemenkumham Resmikan Revitalisasi Pelayanan WBP Sebagai Bentuk Soliditas dan Sinergitas Lapas Karawang dan Stakeholder (Foto: Kemenkumham Jabar )

NAWACITAPOST.COM - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang (Lapas Karawang) merayakan momen bersejarah Panen Raya dan Revitalisasi Pelayanan Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan yang Semakin Berdampak pada Selasa, (08/05/2024).

Kegiatan ini diresmikan langsung Inspektur Jenderal Kemenkumham R.I Reynhard Silitonga serta di hadiri Kakanwil DKI Jakarta, Ketua Ombudsman Jawa Barat, Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Karawang, Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Jabar, Kepala Unit Pelaksana Teknis se-Jawa Barat dan Tamu undangan lainnya.

Pemikiran mengenai fungsi pemidanaan tidak lagi sekedar penjeraan tetapi juga merupakan suatu usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk pulihnya kesatuan hubungan WBP dengan masyarakat. Kondisi ideal yang berusaha dicapai terkait dengan pembinaan keterampilan kerja bagi WBP, yaitu walaupun mereka ada didalam binaan Lapas tetapi tetap masih dapat mendapatkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup diri dan keluarganya, berbagai jenis kegiatan produktif telah dilaksanakan di UPT Pemasyarakatan di Jawa Barat antara lain : 1. Budidaya Ikan, 2. Pertanian, 3. Kerajinan tangan, 4. Aksesoris, 5. Furniture.

Peresmian Revitalisasi Pelayanan Pembinaan WBP Lapas Kelas IIA Karawang yang semakin berdampak meliputi Klinik dan Rawat Inap serta Dapur Hebat Aman, Enak, Higienis dan Tersertifikasi yang ditandai dengan Penandatanganan Prasasti oleh Inspektur Jenderal Kemenkumham R.I yang menandakan bahwa klinik beserta dapur siap beroperasi dan dijalankan.

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Jabar Laksanakan Pembukaan FGD Penyusunan Standar Pengamanan 2024

Kakanwil Kemenkumham Jabar Masjuno dalam sambutan selamat datangnya menyampaikan bahwa pengelolaan lahan pertanian dan perikanan oleh WBP bersifat berkelanjutan (continue) dan bertujuan untuk meningkatkan kemitraan dengan dunia usaha dalam rangka pemberdayaan Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Karawang.

“Kegiatan ini hendaknya dapat memberikan motivasi bagi LAPAS lainnya agar lebih meningkatkan dan mengoptimalkan pelaksanaan pembinaan dengan memanfaatkan kondisi dan sarana yang ada/tersedia. Kami berharap kegiatan ini, dapat menjadi salah satu bagian program yang berarti agar dapat segera mewujudkan program-program nyata hasil sinergi dari semua pihak dalam pemberdayaan Warga Binaan Pemasyarakatan, khususnya yang ada di wilayah Jawa Barat. Hari ini dengan bangga kami sampaikan sejarah tentang ikonik Lapas Karawang bisa menjadi rujukan kembali bagi Lapas dan Rutan seIndonesia,” tutur Masjuno dalam sambutannya.

Perwakilan Bupati Karawang menyampaikan kami mengapresiasi apa yang telah dilakukan Lapas Karawang, kami yakin bisa mengembangkan Sumber Daya WBP serta Revitalisasi ini sangat mendukung Lapas Karawang semakin berdampak dan semakin dirasakan nyata oleh masyarakat.

Inspektur Jenderal Kemenkumham R.I Reynhard Silitonga dalam sambutannya sekaligus memberikan arahan kepada jajaran Kemenkumham Jabar bahwa dirinya merasa bangga Lapas Karawang mengapresiasi apa yang telah dilakukan Lapas Karawang yang senantiasa berkomitmen dalam melakukan Revitalisasi Pelayanan Pemasyarakatan, dengan melahirkan dan melaksanakan program-program yang memiliki dampak langsung pada pelayanan dan kemandirian warga binaan.

Baca Juga: Kemenkumham Jabar Hadiri Intellectual Property Crime Forum dalam Rangka Menangani dan Memberantas Kejahatan KI Secara Nasional dan Internasional

Hal ini menandakan refleksi nyata upaya kesungguhan Lapas Kelas IIA Karawang secara khusus dan Kementerian Hukum dan HAM secara umum untuk mengimplementasikan Permenkumham Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan yang bermuara pada terwujudnya reintegrasi sosial terhadap WBP yang dibinanya.

Apresiasi yang tinggi ditujukan pula kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang dan Dinas Pertanian serta stakeholders terkait yang terlibat dalam pelaksanaan program-program yang dicanangkan oleh Lapas Kelas IIA Karawang. Sinergi yang baik telah menghasilkan keberhasilan antar instansi pemerintah.

Permenkumham Nomor 35 Tahun 2018 menjadi landasan pokok bagi peningkatan kualitas pelayanan pemasyarakatan di Indonesia. Dengan berfokus pada prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM), peraturan ini menggarisbawahi pentingnya perlakuan yang adil, manusiawi, dan berdasarkan martabat setiap individu di dalam lembaga pemasyarakatan.

Aturan ini menegaskan pentingnya pengawasan dan evaluasi secara berkala untuk memastikan bahwa standar pelayanan yang ditetapkan tercapai dengan baik. Dengan demikian, peraturan ini menjadi panduan yang komprehensif bagi seluruh Pegawai dalam menjalankan tugas mereka untuk menciptakan sistem pemasyarakatan yang ramah HAM, efektif dan efisien.

Halaman:

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini