Kamis, 4 Juni 2026

Diduga Hasil Korupsi Terkait IUP-OP Boksit Bintan, Kejati Kepri Sita Uang Pengembalian 8 Miliar Rupiah

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Kamis, 18 Maret 2021 | 14:24 WIB
Tanjunngpinang, NAWACITAPOST- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau Berhasil sita uang pengembalian sebesar Rp.8 milyar dari hasil kejahatan korupsi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP-OP) Operasi Produksi tambang Boksit di Bintan pada tahun 2018-2019, Rabu (17/03/2021).

Baca Juga : Selain Resmikan Rumah Aspirasi Bincen – Tanjungpinang, Walikota Rahma Berikan Bantuan   




Terkait hal itu, kini Pihak (Kejati) Kepri telah melakukan penyitaan, berupa uang  pengembalian, atas kasus korupsi sebesar Rp.8.035.267.524.00, yang diserahkan oleh Bank BRI Cabang Tanjungpinang,  dari hasil penyetoran yang dilakukan saksi,  Fredy Yohannes, melalui rekening penampung.”

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Hari Setiyono, SH.MH. melalui konfrensi pers, menjelaskan, “pelaksanaan penetapan hakim atas penyitaan barang bukti berupa uang, yang dimohonkan oleh penyidik tindak pidana Khusus kejaksaan Tinggi (Kejati) kepri, dan pengembalian kerugian negara, dalam perkara tindak pidana Korupsi, terkait penyimpangan Izin Usaha Pertambangan (IUP-OP) Operasi Produksi di Kabupaten Bintan,” jelasnya.

Bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan izin usaha pertambangan operasi produksi tahun 2018-2019 di Propinsi Kepulauan Riau dengan terdakwa 12 (dua belas) orang dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp. 31.856.348.226,90 (Tiga Puluh satu Milyar Delapan Ratus Lima Puluh Enam Juta Tiga Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Dua puluh Enam Rupiah Sembilan Puluh Sen) yang saat ini masih menunggu putusan hakim diperoleh fakta adanya aliran dana kepada saksi FERDI YOHANES selaku pemilik lahan tambang, terangnya.

Selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-34/L.10/Fd.1/02/2021 tanggal 26 Februari 2021, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau telah menerima pengembalian uang secara sukarela dari saksi FY sebesar Rp. 7.590.778.904,00 (tujuh milyar lima ratus sembilan puluh juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus empat rupiah)

kemudian oleh penyidik disita dan dimohonkan izin sitanya kepada Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dan Ketua Pengadilan menyetujui dengan mengeluarkan penetapan sita  Nomor : 7/Pen.Pid Sus.Tpk/2021/ PN.Tpg, tanggal 08 Maret 2021, terang Hari Setiyono, SH.MH dalam konferensi persnya.

Selain itu, Penuntut Umum dalam perkara tersebut juga telah menerima pengembalian kerugian negara dari terdakwa JUNAIDI sebesar Rp. 165.008.620. (Seratus Enam Puluh Lima Juta Delapan ribu Enam ratus Dua Puluh Rupiah) dan menerima pengembalian kerugian negara dari terdakwa BOBBY SATYA KIFANA sebesar Rp. 279. 480.000 (Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) sehingga total uang negara yang berhasil diselamatkan dalam kasus tersebut oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau adalah sebesar  Rp. 8.035.267.524,00 (delapan milyar tiga puluh lima juta dua ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh empat rupiah)

(Yosdarson Daeli)

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini