Jumat, 19 Juni 2026

Akibat Rasa Cemburu dan Sakit Hati Lihat Mantan Istri Nikah lagi di Bacok, Seorang Pria di Karawang Ditangkap Polisi

Photo Author
Nurjayakbe, Nawacita Post
- Kamis, 2 Mei 2024 | 18:28 WIB
Polisi meringkus Soleh Sofyan pria yang membacok mantan istri dan suami barunya di Karawang
Polisi meringkus Soleh Sofyan pria yang membacok mantan istri dan suami barunya di Karawang

Karawang, NAWACITAPOST.COM - Polisi meringkus Soleh Sofyan pria yang membacok mantan istri dan suami barunya di Karawang.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan bahwa kejadian tragis ini dipicu oleh konflik rumah tangga yang berujung pada kekerasan dan mematikan.

“Pelaku yang merupakan mantan suami dari isteri korban nekat membabi buta menyerang korban dengan senjata tajam jenis celurit,” ungkap, Kamis (2/5/2024)

Menurut AKBP Wirdhanto, korban yang mengalami luka parah akibat serangan sadis ini langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat, namun nyawa korban tidak berhasil diselamatkan.

“Motif pelaku begitu tragis, karena rasa sakit hati melihat mantan istrinya menikah lagi dengan korban,” ujarnya.

Lebih lanjut AKBP Wirdhanto, pihak berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berharga, termasuk sepeda motor pelaku, senjata tajam celurit, dan dua handphone. Akibatnya korban mengalami luka cukup parah pada bagian perut hingga bersimbah darah.

Usai membacok korban, pelaku langsung melarikan diri.Sedangkan korban sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun, karena kehabisan darah nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia. Usai menghabisi korban, pelaku melarikan diri.

Berdasarkan hasil penyelidikan dilakukan oleh Tim Sanggabuana Satreskrim Polres Karawang, pelaku akhirnya berhasil dilacak. Sopian pun ditangkap di persembunyiannya daerah Purwakarta Jawa Barat.

"Kami tangkap dibawah 1 x 24 jam, pelaku sempat ke Purwakarta dan kami amankan saat melakukan penangkapan terhadap pelaku di daerah Cikampek," katanya.

"Dari kasus ini, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti termasuk beberapa handphone termasuk kendaraan bermotor yang digunakan untuk melarikan diri oleh pelaku."

" Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 3 atau pasal 340 KUHPidana yang mengatur tentang penganiayaan hingga mengakibatkan kematian atau pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara." Pungkasnya. (Nurjaya Bachtiar)

Editor: Nurjayakbe

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini