Kamis, 4 Juni 2026

Korupsi BPHTB Negara Rugi 3 Milyar Rupiah, Jaksa Tahan YR Di Rutan Polres Tanjungpinang

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Kamis, 25 Februari 2021 | 10:54 WIB
Tanjungpinang, NAWACITAPOST.COM - Akhirnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang mengambil tindakan tegas kepada tersangka Yudi Ramdani atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dengan menggiring dan melakukan penahanan langsung di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Tanjungpinang, Rabu (24/2/2021).

Baca Juga : Terkait Gagasan Polsek – Polres Tanjungpinang, Pemkot Bersama FKPD Launching  Kampung Tangguh Air Raja



Yudi Ramdani di tetapkan sebagai tersangka sementara oleh jaksa atas dugaan tindak pidana korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada Kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang tahun 2018-2019.

Dalam kasus ini perbuatan tersangka diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp3 miliar lebih berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepulauan Riau.



Sebelum digiring ke Rutan Tanjungpinang, Yudi terlebih dahulu diperiksa di kantor Kejari Tanjungpinang, kemudian dibawa ke Dinas Kesehatan Tanjungpinang untuk diperiksa kesehatannya,

Di saat Media menanyakan hal tersebut Yudi menyampaikan tidak merasa berbuat seperti yang dituduhkan jaksa kepadanya. “Saya nggak merasa kok, langsung ke pengacara saja ya,” kata Yudi singkat.

-


Sementara itu, Iwan Kesuma Putra selaku Kuasa Hukum Yudi Ramdani enggan memberikan tanggapan terkait penahanan kliennya. “Nanti ya, nanti kita siapkan rilis,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tanjungpinang Aditya Rakatama menyampaikan penahanan tersangka Yudi selama 20 hari ke depan. Sebelum ditahan, kata dia, tersangka dilakukan Rapid Test Antigen dengan hasil negatif, setelah itu dilakukan pemeriksaan kesehatan.

“Semua prosedur sudah dilakukan, yang bersangkutan dinyatakan sehat oleh dokter puskesmas mekar sari dan ini kita percepat prosesnya agar bisa dipindahkan ke Rutan Tanjungpinang,” ujarnya

(Yosdarson Daeli)

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini