Yang mana pengungkapan tersebut dipimpin oleh AKBP Indra Wijaiko didampingi Kasat Reskrim AKP Ario Damar Kabag Humas IPTU Edi Haryanto, bertempat di Aula Teluk Meranti Mapolres Pelalawan, Selasa (12/1/2021).
Indra menyebutkan. Bahwa penemuan Mayat Mr. X yang sudah membusuk didalam parit di Jalan Poros Pemda Kelurahan Langgam itu hingga petugas Polri Polres Pelalawan melakukan rangkaian penyelidik dan penyidikan sampai berhasil mengungkap dan penangkapan terduga pelaku.
Baca Juga : Jalin Sinergitas, Polsek Padarincang Silaturahmi dengan Tokoh Masyarakat
Kepada Media, Indra menerangkan. Bahwa tersangkan inisial PH alias PUTRA (Pelaku) diancam Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman penjara 15 tahun.
Menurut Indra, penangkapan terduga pelaku inisial PH als Putra ini, turut diamanakan barang bukti berupa 1 (satu) bilah parang dengan ukuran 70 cm dengan gagang plastik warna hijau, 1 (satu) celana pendek warna hitam (milik tersangka), serta 1 (satu) celana warna biru dongker (milik korban).
Hal senada, Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Ario Damar menerangkan. Bahwa rangkaian penyelidikan hingga kornologis pengungkapan kasus ini, "Ya, pertama kali, Polsek Langgam menerima laporan masyarakat setempat adanya penemuan Mayat Mr X pada Hari Jumat Tanggal 25 Desember 2020 lalu sekira pukul 23.00 WIB di Jalan Poros Pemda Kelurahan Langgam Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan dan setelah menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Bahkan keterangan saksi-saksi disana tidak ada yang mengenali mayat korban dikarnakan mayat 3 hari lebih sudah membusuk," jelasnya.
"Dengan itu, pihak Polres Pelalawan melakukan autopsi terhadap mayat korban di rumah sakit Bhayangkara Pekanbaru dan hasilnya di tubuh korban ditemukan 8 tusukan dan sabetan parang di leher sebelah kiri sehingga Mayat Mr. X ini merupakan korban pembunuhan," tutur Ario.
Ario juga menambahkan. Sebagai langkah awal petugas mengetahui ada tindak pidana dan ke esokan harinya hasil autopsi menggunakan alat dari identifikasi Fingerprint Identification System (INAFIS) dikarnakan sidak jari mayat korban sudah rusak hingga tidak terdeteksi. Bahkan kita sudah berupaya mencari indentitas korban. Namun sangat sulit, karena jenazah korban tidak bagus lagi.
Dengan itu sesuai Sop, "Kita auplod di media sosial dengan meminta rekan-rekan, dan meminta kepada Media untuk mempublikasikan kondisi korban terkait ciri-ciri korban," lanjut Ario.
"Hasilnya dari postingan media sosial sesuai ciri-cirinya seorang adek korban bernama Ataromi Zai mengakui itu Abang kandungnya SAZ (25) dan membuat laporan ke polisi, dengan itu kita melakukan olah TKP ulang, terang kasat Reskrim Pelalawan," sebut Ario.
"Pada hari Sabtu tanggal 26 Desember 2020 sekira pukul 10.00 WIB, dilakukan penyisiran dan ditemukan bercak darah pada salah satu pondok yang ditempati oleh sawit, kemudian dilakukan olah TKP kembali dan pengambilan sample bercak darah pada 7 benda/sample, kemudian dilakukan pengujian secara laboratorium di RS Bhayangkara," tambah Ario.
Sambung Kasat Reskrim menjelaskan. Bahwa setelah dilakukan pengejaran pelaku sempat kabur di Tapanuli Selatan (Tapsel) dan dibuatkan profiling atau profil pelaku, penangkapan terduga pelaku pembunuhan atas nama PH alias Putra (19) di Bukit Gabungan (Bukit Barisan) Lingkungan 2 Kelurahan Sangkunur Kecamatan Angkola Sangkunur Kabupaten Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara.
"Benar, saat dilakukan penangkapan tidak ada perlawanan dan tersangka hanya bersembunyi di salah satu pondok milik keluarganya," terang Kasat Reskrim.
"Memang tanggal 9 Januari 2021 itu, kita sudah sampai ditempat persembuyian pelaku. Namun tidak langsung melakukan penangkapan karena sudah malam sehingga kita memutuskan menunggu matahari terbit keesokannya. Tujuannya, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dalam menjaga keselamatan petugas," imbuh Kasat Reskrim.
"Ya, saat dilakukan penangkapan dan tersangka Tersangka ditemukan dibalik pintu, Bripka Sandro Simarmata menarik Tersangka di depan rumah, pelaku bisa diamanakan tanpa perlawanan," tandas Kasat Reskrim.
PH alias Putra selaku terduga pelaku membunuh teman kerjanya dikebun milik Sudiman dan mengakui kepada media ini dikernakan sering disuruh-suruh oleh korban menimbulkan perkalahian korban memakai pisau PH alias Putra mengambil parang dengan itu menyesali perbuatannya. (Yul)