Baca Juga : Polri Sebut Pengkaderan Jaringan Teroris Jamaah Islamiyah Sangat Rapi
Dalam pemindahan narapidana itu, lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun, Jawa Timur, sebagai yang menerima. Ya empat orang narapidana kasus terorisme dari Lapas Gunung Sindur (3) dan Polda Metro Jaya (1), yaitu Hengki Satria, Sugeng Riyadi, JH Wahyudin, dan Wisnu. Demikian Kepala Lapas Kelas I Madiun Supriyanto menyatakan kepada media, Desember 2020.
Menurut Supriyanto, sesampai di Lapas Madiun, keempat napi terorisme itu langsung menjalani pemeriksaan barang bawaan dan tes cepat COVID-19. Mereka juga menjalani isolasi selama 14 hari di ruangan khusus yang disiapkan lapas.
"Ada ruangan khusus isolasi untuk napi terorisme yang tentunya steril dari warga binaan lain," tuturnya.
Supriyanto belum bisa memastikan apakah keempat orang napi terorisme itu akan dijadikan satu dengan seorang napi terorisme yang lebih dulu berada di Lapas Kelas I Madiun.
Selain belum diketahui apakah bebas COVID-19, keempat orang napi pindahan itu perlu penanganan dan pembinaan khusus dari petugas lapas.
"Berdasarkan data yang kami terima, posisinya mereka masih merah. Artinya, mereka belum mengakui NKRI. Jadi, ya perlu pembinaan lebih lanjut. Kita harus hati-hati jangan sampai dia menambah pengikut," tegasnyas.
Narapidana kasus terorisme ini, punya pemahaman atau ideologi yang bisa dibilang negatif terhadap Indonesia. Mereka itu boleh dipenjara badannya, tapi pikiran dan pandangannya bisa membahayakan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Maka benar apa yang dikatakan Supriyanto, bahwa perlu kehati-hatian menempatkannya dalam sel penjara. Jangan sampai pengikutnya bertambah di penjara dengan cara mereka mencuci otak sesama penghuni lapas kasus non teroris.
Sesuai data, napi terorisme bernama Hengki Satria telah divonis empat tahun penjara pada Mei 2018. Hengki merupakan kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Kemudian, Sugeng Riyadi divonis enam tahun penjara pada Juni 2019.
JH Wahyudin divonis tujuh tahun penjara pada Mei 2019 dan Wisnu Putra divonis tiga tahun enam bulan penjara pada September 2019. Adapun, Wisnu merupakan anggota kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Sementara itu, satu napi terorisme yang sebelumnya sudah berada di Lapas Kelas I Madiun, yakni Ibnu Khaldun, divonis delapan tahun penjara. Ibnu merupakan kelompok Jamaah Islamiyah Tegal.