Jumat, 5 Juni 2026

Pj Gubernur Kalimantan Barat Kukuhkan Gugus Tugas Bisnis dan HAM Provinsi Kalimantan Barat

Photo Author
Vanessa, Nawacita Post
- Kamis, 18 April 2024 | 14:33 WIB
Pj Gubernur Kalimantan Barat Kukuhkan Gugus Tugas Bisnis dan HAM Provinsi Kalimantan Barat (Foto: Instagram)
Pj Gubernur Kalimantan Barat Kukuhkan Gugus Tugas Bisnis dan HAM Provinsi Kalimantan Barat (Foto: Instagram)

NAWACITAPOST.COM - Pj Gubernur kalimantan Barat Harisson selaku Ketua Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM mengukuhkan Tim Gugus Tugas Daerah (GTD) Bisnis dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalimantan Barat Periode 2024 -2026 di Hotel Golden Tulip Pontianak, Kamis (18/04).

Sebanyak 32 (tiga puluh dua) orang dikukuhkan pada kegiatan yang dilaksanakan berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat. Sekda Prov. Kalbar dikukuhkan sebagai Wakil Ketua, bersama dengan Kakanwil Kemenkumham Kalbar sebagai Sekretaris, dan Kepala Biro Hukum Sekda Prov. Kalbar sebagai Wakil Sekretaris.

GTD Bisnis dan HAM Provinsi Kalimantan Barat dibagi menjadi tiga kelompok kerja, yaitu Kelompok Kerja I Peningkatan Pemahaman, Kesadaran dan Kapasitas dari Semua Pemangku Kepentingan tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia, Kelompok Kerja II Pengembangan Regulasi atau Kebijakan yang Mendukung Penghormatan Hak Asasi Manusia, dan Kelompok Kerja III Pemulihan Akses Pelanggaran Hak Asasi Manusia.

Kepala Kantor Wilayah Muhammad Tito Andrianto dalam sambutannya Pengukuhan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM dilaksanakan untuk mendorong upaya Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM dalam praktik bisnis yang lebih efektif dan terpadu.

Baca Juga: Rutan Balikpapan Laksanakan Kunjungan keluarga Tatap Muka, Kembali Laksanakan Pelayanan dengan Prima

Tujuan yang besar tersebut mengandung beberapa elemen yang hendak dicapai oleh Stranas Bisnis HAM, yaitu :

Memberikan arahan tentang upaya-upaya strategi dan prioritas yang perlu dilakukan oleh pemerintah, Pelaku Usaha, dan asosiasi, untuk penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM;

Meningkatkan pemahaman kementerian/lembaga dan masyarakat termasuk Pelaku Usaha, dan asosiasi terkait isu Bisnis dan HAM;

Mendorong pencegahan, mitigasi, dan pemulihan dampak negatif kegiatan bisnis terhadap penghormatan HAM dengan capaian yang terukur;

Meningkatkan sinergi dan koherensi antar program, regulasi, dan/atau kebijakan baik di tingkat pusat (termasuk antar kementerian/lembaga) maupun daerah yang berkaitan dengan Bisnis dan HAM;

Meningkatkan koordinasi yang lebih baik antara pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah dalam implementasi kebijakan terkait dengan Bisnis dan HAM;

Baca Juga: Sambut HBP Ke-60, Rutan Kelas IIB Sukadana Gelar Gotong Royong Bersama Bersihkan Lingkungan Kantor

Pj Gubernur Kalimantan Barat Kukuhkan Gugus Tugas Bisnis dan HAM Provinsi Kalimantan Barat (Foto: Humas)

Membangun bisnis yang berkelanjutan dan berdaya saing; dan Meningkatkan peran aktif dalam pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan yang berkaitan dengan Bisnis dan HAM. Koordinasi yang lebih baik antara pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah dalam implementasi kebijakan terkait dengan Bisnis dan HAM

Halaman:

Editor: Vanessa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini