Baca Juga : Reynhard Saut Poltak Silitonga, Dirjen Pemasyarakatan Yang Suka Blusukan ke Lapas dan Rutan
SESUAI surat keputusan Kepala Kanwil KemenkumHAM Provinsi Kepulauan Riau No.W32-1344.OT.01.01 Tahun 2017 tanggal 07 Maret 2017, lapas ini diijinkan bergabung dengan gedung lapas pembinaan khusus anak (LPKA), karena belum mempunyai tempat untuk melaksanakan tugas dan fungsinya.
Narapidana atau sebutan sekarang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Perempuan ini penghuninya 20 (29 Mei 2017). Beroperasinya pada 1 Juni 2017. Setelah itu jumlahnya 214 Narapidana, dan 46 tahanan.
Mengusung visi m enjadi Penyelenggara Pemasyarakatan yang profesional dalam penegakan hukum dan Perlindungan HAM dengan misi menegakkan hukum dan hak asasi manusia terhadap tahanan, narapidana, anak, dan klien pemasyarakatan, mengembangkan pengelolaan Pemasyarakatan dan menerapkan standar pemasyarakatan berbasis IT, meningkatkan partisipasi masyarakat (perlibatan, dukungan, dan pengawasan) dalam penyelenggaraan pemasyarakatan, mengembangkan profesionalisme dan budaya kerja petugas pemasyarakatan yang bersih dan bermartabat, dan melakukan pengkajian dan pengembangan penyelenggaraan pemasyarakatan.
Sedangkan sasaran dari program pembinaan penyelenggaraan pemasyarakatan melaksanakan penindakan dilakukan secara konsisten untuk menjamin kepastian hukum, dan kepada masyarakat, terutama kelompok rentan dan minoritas memperoleh perlindungan dan pemenuhan atas hak azasinya.
Di lapas ini, Ike Rahmawati bertugas dan menjalankan perintah dengan penuh tanggung jawab. Kinerja pengabdiannya yang ditorehkan pada aturan UU. Itu juga seirama dengan keputusan MenkumHAM.