Sabtu, 11 Juli 2026

Kalapas Perempuan Batam Ike Rahmawati Torehan Kinerjanya Disandarkan Pada Konstitusi

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Rabu, 28 Oktober 2020 | 21:07 WIB
Batam, NAWACITAPOST- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)  Perempuan Kelas IIB Batam merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bidang pemasyarakatan pada wilayah kerja Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau. Lapas perempuan ini berdiri berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-10.OT.01.01 Tahun 2016 tanggal 15 Juli 2016.

Baca Juga : Reynhard Saut Poltak Silitonga,  Dirjen Pemasyarakatan Yang Suka Blusukan ke Lapas  dan Rutan 


SESUAI surat keputusan Kepala Kanwil KemenkumHAM Provinsi Kepulauan Riau No.W32-1344.OT.01.01 Tahun 2017 tanggal 07 Maret 2017, lapas ini diijinkan bergabung dengan gedung lapas pembinaan khusus anak (LPKA), karena belum mempunyai tempat untuk melaksanakan tugas dan fungsinya.

Narapidana atau sebutan sekarang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Perempuan ini penghuninya 20  (29 Mei 2017). Beroperasinya pada 1 Juni 2017.  Setelah itu jumlahnya 214 Narapidana,  dan  46 tahanan.

Mengusung visi m enjadi Penyelenggara Pemasyarakatan yang profesional dalam penegakan hukum dan Perlindungan HAM dengan misi menegakkan hukum dan hak asasi manusia terhadap tahanan, narapidana, anak, dan klien pemasyarakatan, mengembangkan pengelolaan Pemasyarakatan dan menerapkan standar pemasyarakatan berbasis IT, meningkatkan partisipasi masyarakat (perlibatan, dukungan, dan pengawasan) dalam penyelenggaraan pemasyarakatan, mengembangkan profesionalisme dan budaya kerja petugas pemasyarakatan yang bersih dan bermartabat, dan melakukan pengkajian dan pengembangan penyelenggaraan pemasyarakatan.

Sedangkan sasaran dari program pembinaan penyelenggaraan pemasyarakatan melaksanakan penindakan dilakukan secara konsisten untuk menjamin kepastian hukum, dan kepada masyarakat, terutama kelompok rentan dan minoritas memperoleh perlindungan dan pemenuhan atas hak azasinya.

Di lapas ini, Ike Rahmawati bertugas dan menjalankan perintah dengan penuh tanggung jawab. Kinerja pengabdiannya yang ditorehkan pada aturan UU. Itu juga seirama dengan keputusan MenkumHAM.

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini