Remisi berdasarkan tindak pidana terkait Pasal 34 Ayat (3) PP No.28 Tahun 2006 dan Pasal 34 A Ayat (1) PP 99 Tahun 2012, diberikan dengan syarat narapidana dan anak didik pemasyarakatan harus berkelakuan baik yang dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir.
Sedangkan untuk narapidana atau WBP yang termasuk dalam PP 99 Tahun 2012 yaitu koruptor, narkotika, terorisme serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.
Baca Juga: Kemenkumham Sumsel Gelar Malam Ramah Tamah dan Pisah Sambut Kadiv Pemasyarakatan
Warga binaan tersebut harus memenuhi syarat yakni mendapat justice collaborator/JC dari penyidik, sudah membayar lunas denda dan uang pengganti bagi napi tipikor, serta mengikuti program pembinaan yang ada di lapas/rutan bila ingin memperoleh remisi.
Remisi merupakan hak WBP yang diatur dalam UU pemasyarakatan serta apresiasi negara atas capaiannya karena telah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana, kata Kakanwil Ilham Djaya.
Artikel Terkait
Kemenkumham Sumsel Gelar Malam Ramah Tamah dan Pisah Sambut Kadiv Pemasyarakatan
Kemenkumham Sumsel Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual
Kanwil Kemenkumham Sumsel Perbarui Data Notaris Cegah Penyalahgunaan
16 Narapidana Lapas Perempuan Palembang Terima Remisi Sakit Berkepanjangan, Ini Pesan Kakanwil Kemenkumham Sumsel