NAWACITAPOST.COM - Kasus korupsi pada tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 menyorot perhatian masyarakat karena melibatkan nama-nama pesohor dan besarnya uang negara yang dikorupsi mencapai Rp271 Triliun.
Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, menjadi salah satu nama terbaru yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dilansir dari Kompas.com, Jumat (29/3/2024)
Selain itu, ada pula nama Helena Lim yang dikenal masyarakat sebagai "crazy rich" Pantai Indah Kapuk (PIK). Korupsi ini juga menjadi perbincangan karena nilai kerugiannya yang fantastis, mencapai Rp 271.069.688.018.700 atau Rp 271 triliun.
Baca Juga : penyelesaian-tanah- di-tabanan-bali-kisah- perlawanan-i-wayan-sumeratha- melawan-klaim-kejaksaan
Hitung-hitungan kerugian Rp 271 Triliun Jumlah Rp 271 triliun tersebut merupakan angka kerugian lingkungan yang dihitung ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB), Profesor Bambang Hero Saharjo.
Kasus korupsi di sektor pertambangan yang ditangani Kejaksaan Agung ini merusak kawasan hutan dan non hutan di Bangka Belitung (Babel).
Total kerugian kerusakan lingkungan hidup Rp 271.069.740.060, kata Bambang di Kejagung, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2024) lalu.
Bambang memperkirakan, aktivitas tambang tersebut membuka lubang galian 170.363.064 hektar. Padahal, IUP hanya diberikan untuk penambangan 88.900,462 hektar. Dengan demikian, luas galian tambang yang tidak berizin mencapai 81.462,602 hektar
Bambang juga menyampaikan, kerugian kerusakan lingkungan tersebut berdasarkan total luas galian yang mencapai 170.363.064 hektar baik di kawasan hutan dan non kawasan hutan.
Penghitungan itu mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup.
Akibat Pencemaran Dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.
Baca Juga : rutan- balikpapan-ikuti-evaluasi- peningkatan-kualitas- pelayanan-publik-berbasis- spak-dan-spkp
“Kami menghitung berdasarkan permen LH Nomor 7 Tahun 2014,” ujar Bambang.
Masih bisa bertambah Pihak Kejaksaan Agung menyebut angka Rp 271 triliun itu hanya dugaan kerugian lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas penambangan timah di Babel.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengatakan, kerugian keuangan negara dalam kasus ini masih terhitung besar. Jenis kerugian negara berbeda dengan kerugian keuangan lingkungan.
Artinya, secara keseluruhan, dugaan nilai kerugian yang timbul masih akan lebih besar.
"Kerugian ini masih akan kita tambah dengan kerugian keuangan negara yang sampai saat ini masih berproses. Berapa hasilnya masih kita tunggu," kata Kuntadi.
Sementara itu, peran Suami Sandra Dewi Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan belasan tersangka. Terbaru, Korps Adhyaksa menetapkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka.
Harvey diduga menjadi pihak yang mewakili PT RBT. Ia bersama-sama eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPP) diduga mengakomodir aktivitas penambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk meraup keuntungan.
“Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu Saudara MRPP atau Saudara RS alias Saudara RS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah,” kata Kuntadi di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (27). /3/2024).
Menurut Kuntadi, Harvey dan Mochtar bertemu beberapa kali hingga akhirnya bersepakat tentang aktivitas penambangan pembohong itu di-cover dengan skema sewa peralatan pemrosesan peleburan timah.
Harvey kemudian menghubungi beberapa smelter atau pabrik pengolahan timah PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN agar ikut bermain dalam keadaan itu.
Ia kemudian meminta pihak smelter menyisihkan sebagian keuntungannya. Laba itu kemudian diserahkan kepada Harvey dengan modus dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang difasilitasi oleh Manajer PT QSE, Helena Lim (HLN) yang juga menjadi tersangka.
Sumber Kompas. com
Artikel Terkait
Ungkap 'Dugaan' Korupsi OPD di Jatim! MAKI Jatim Bersiap Gelar Aksi Demo Setiap Minggu
Lapas Kelas IIB Siborongborong Ikuti Sosialisasi Budaya Anti Korupsi di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumut
Kemenkumham Jabar Berikan Pembinaan dan Penguatan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan Serta Survei Persepsi Anti Korupsi Wilayah Priangan Timur
Kejagung RI Menahan Manager PT QSE Bernisial HLN Sebagai Tersangka Dalam Perkara Dugaan Korupsi Komoditas Timah.
Penampakan Interior Rumah Mewah Helena Lim, Crazy Rich PIK yang Terseret Kasus Korupsi, Kini Jadi Sorotan