Kementerian Kehutanan pun mendalami kemungkinan keterlibatan pihak yang mengendalikan, memfasilitasi, maupun memperoleh keuntungan dari peredaran kayu tersebut. Pengawasan akan diperkuat mulai dari sumber kayu, jalur pengangkutan, pelabuhan, hingga industri penerima untuk menutup celah peredaran kayu ilegal.
Hingga kini, pemeriksaan terhadap 23 kontainer di Surabaya masih berlangsung, termasuk penghitungan volume kayu dan pencocokan dokumen. Belum ada keterangan mengenai total volume kayu yang diamankan maupun pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.(ibank)