Jumat, 5 Juni 2026

Kakanwil Kemenkumham Papua Berikan Penghormatan Terakhir untuk Notaris Senior Elisabeth Gondro

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Kamis, 21 Maret 2024 | 09:05 WIB
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Papua, Anthonius M. Ayorbaba (Foto: Kemenkumham Papua )
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Papua, Anthonius M. Ayorbaba (Foto: Kemenkumham Papua )

NAWACITAPOST.COM - Kabar duka datang dari Provinsi Papua selatan, Notaris senior Elisabeth Gondro Widyaningsih, SH meninggal dunia di usia ke 58 Tahun. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Papua, Anthonius M. Ayorbaba, S.H., M.Si bersama Kepala Divisi (Kadiv) Administrasi, Hendrik Pagiling, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Zuliansyah, Kasubid Layanan AHU, Mohammad Ilham dan Tim, ikut memberikan penghormatan yang terakhir di Merauke bertepatan dengan kunjungan kerja Kakanwil dan jajaran melayani Provinsi Papua Selatan.

Kakanwil Kemenkumham Papua bersama tim melayat langsung di kediaman almarumah tempat disemayamkan jenazah Elisabeth di jalan Arafura Merauke, Provinsi Papua Selatan pada Rabu, (20/03/2024). Elisabeth Gondro Widyaningsih, S.H, dilantik pada 18 Juni 1996 dan 22 April 1996 diangkat sebagai Notaris. Elisabet lahir di Jayapura 13 November 1966 dan Wafat pada 19 Maret 2024.

Dalam Sambutan Kakanwil Papua, Anthonius M. Ayorbaba pada saat ibadah pelepasan jenazah mengucapkan dukacita yang mendalam atas kepergian Almarumah Notaris Elisabeth yang merupakan sosok Notaris senior yang sangat dihormati rekan sejawatnya.

Baca Juga: 33 Pegawai Kemenkumham Papua Ikuti Seleksi Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan Ujian Dinas T.A 2024

Dijelaskan Ayorbaba, penyerahan protokol Notaris yang meninggal dunia dilakukan oleh ahli waris kepada notaris lain yang ditunjuk oleh MPD yang mana telah diatur pada Pasal 63 ayat (2) UU Jabatan Notaris. Menurutnya, Melalui penjelasan pasal tersebut maka notaris lain yang akan menerima protokol notaris adalah notaris yang ditunjuk oleh MPD berdasarkan usulan dari ahli waris dan penyerahan protokol dilakukan paling lama 30 hari dengan dibuatkan berita acara penyerahan protokol notaris yang ditandatangani.

Anthonius mengungkapkan, Notaris yang meninggal dunia akan sangat rentan menimbulkan permasalahan berupa penyalahgunaan akun Notaris. Untuk itu, Kepala Kantor Wilayah Kanwil Papua tegaskan mengenai mekanisme penutupan akun yang harus dilakukan adalah menyurati secara tertulis kepada ahli waris untuk menyerahkan surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat.

“Kita harus meminta kepada ahli waris surat keterangan kematian yang bersangkutan, setelah itu baru akun Notaris tersebut bisa diblokir,” ujarnya.

Agenda kunjungan kerja di Provinsi Papua Selatan, Kakanwil bersama 2 orang Kepala Divisi dan Tim selain monev ke UPT juga melaksanakan kunjungan ke Pemerintah Daerah Papua Selatan.

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini