Kamis, 4 Juni 2026

Perdana ke Tanah Papua, Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Basan Baran Apresiasi Kehadiran Peserta Bimtek Watkesrehab Kemenkumham Papua

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Selasa, 19 Maret 2024 | 21:45 WIB
Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Basan Baran hadir sebagai narasumber Bimtek Watkesrehab di lingkungan Kanwil Kemenkumham Papua (Foto: Kemenkumham Papua )
Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Basan Baran hadir sebagai narasumber Bimtek Watkesrehab di lingkungan Kanwil Kemenkumham Papua (Foto: Kemenkumham Papua )

NAWACITAPOST.COM - Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Basan Baran, Marselina Budi Ningsih, Bc.I.P., S.Sos., M.Si. hadir sebagai narasumber Bimbingan Teknis Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi (Watkesrehab) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Papua, dengan materi Peran Petugas Pemasyarakatan Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Tahanan Melalui Pelayanan Hukum, Bimbingan Keterampilan, Kepribadian dan Pengendalian Overstaying pada Selasa, (19/03/2024).

Marselina dalam paparannya mengatakan Peran Petugas Pemasyarakatan Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Tahanan Melalui Pelayanan Hukum diantaranya adalah memberikan jaminan perlindungan hak asasi tahanan yang ditahan di Rumah Tahanan Negara dalam rangka memperlancar proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

”Petugas menyampaikan hak tahanan pada pasal 7 UU No 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan. Salah satu haknya yaitu mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum,” ungkap Marselina.

Lebih lanjut disampaikan oleh Marselina, dimana di Papua sudah terkonfirmasi ada enam OBH yang lulus verifikasi dan akreditasi sebagai Pemberi Bantuan Hukum Pada Periode 2022-2024 dimana hal itu tentunya memudahkan petugas dalam menerapkan hak-hak setiap tahanan.

Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Papua Resmi Buka Bimbingan Teknis Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi

Diakhir arahannya, Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Basan Baran, Marselina Budi Ningsih, mengajak seluruh jajaran untuk menjaga marwah Pemasyarakatan secara khusus dan Kemenkumham dengan menegakkan integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas. Selain itu, juga diperlukan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran dan transparan dalam memberikan informasi serta pelayanan terhadap publik.

"Sebagai pelayan publik, petugas Pemasyarakatan saat ini dituntut untuk memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada warga binaan dan masyarakat," pungkasnya.

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini