NAWACITAPOST.COM - Marini Olivia Pandean selaku Penyuluh Hukum Muda pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) menjadi narasumber dalam dialog Makassar Bicara (Makbicara) dengan tema “Pencanangan Tahun Tematik Indikasi Geografis Tahun 2024” di Studio Fajar TV pada Kamis (07/03).
Marini dalam dialognya mengatakan Indikasi Geografis (IG) sebagai tanda yang melekat pada suatu produk akibat faktor lingkungan geografis akibat faktor alam ataupun faktor manusia, memberikan suatu reputasi karakteristik dan ciri khas khusus tertentu pada suatu produk yang dihasilkan.
Tanda yang digunakan sebagai IG dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. “Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut,” kata Marini.
Lebih lanjut Marini sampaikan bahwa keberadaan IG mampu meningkatkan nilai jual dan daya saing produk, juga dapat mempromosikan daerah penghasil, dan meningkatkan pendapatan asli daerah.
Baca Juga: Kemenkumham Sulsel Ikuti Rakor Perumusan Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM
Di Sulsel sendiri, Marini sampaikan telah ada 6 (enam) produk IG ternama yaitu Kopi Arabika Toraja, Kopi Kalosi Enrekang, Lada Luwu Timur, Kopi Arabika Bantaeng, Beras Pulut Mandoti Enrekang, dan Jeruk Pamelo Pangkep.
Dalam kesempatan ini, Marini jelaskan bahwa IG memiliki sejumlah manfaat diantaranya memperjelas identifikasi produk, menerapkan standar proses produksi untuk pemangku kepentingan IG, menghindari persaingan curang, memberikan perlindungan konsumen terhadap penyalahgunaan barang IG, memastikan kualitas dari produk IG asli demi kepercayaan publik, serta meningkatkan citra dan reputasi produk IG tersebut.
Untuk dapat memanfaatkan IG tersebut, sambung Marini, harus melewati tahap pendaftaran. Pendaftaran dapat dilakukan melalui pengajuan permohonan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) atau kanwil setempat. Setelah dilakukan pendaftaran, akan dilakukan pemeriksaan administratif dan pemeriksaan substansif. “Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk tersebut unggul atau memiliki ciri khas khusus. Produk IG harus unik yang artinya tidak didapatkan dari wilayah lain,” papar Marini.
Setelah diperiksa, produk IG tersebut akan mendapatkan label IG, selanjutnya masuk ke tahap perlindungan/pemanfaatan. “Kami ingin pastikan juga agar produk yang dilindungi tersebut dapat meningkatkan ekonomi masyarakat sekaligus mencegah dari praktik pemalsuan dan penyalahgunaan,” ujar Marini.
Dalam pendaftaran tersebut, Marini mengingatkan bahwa pihak pendaftar hanya dilakukan oleh: 1) lembaga perwakilan masyarakat di kawasan geografis tertentu; dan 2) pemerintah daerah provinsi/kota.
“Oleh karenanya, IG bukanlah milik perorangan, melainkan kepemilikannya bersifat komunal/kelompok,” ingat Marini.
Dalam kesempatan ini, Marini jelaskan bahwa Kanwil Kemenkumham Sulsel saat ini berperan serta memajukan IG. Marini sampaikan bahwa Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak telah menginstruksikan jajarannya untuk menyukseskan tahun tematik IG, diantaranya memasang spanduk besar di lokasi strategis di seluruh Kab/Kota se-Sulsel. Isi spanduk tersebut mengajak seluruh pihak untuk ikut serta menggali potensi KI di wilayahnya.
Artikel Terkait
Kanwil Kemenkumham Sulsel Lakukan Sosialisasi dan Pendampingan Pendaftaran Perseroan Perorangan di Sidenreng Rappang
Kadivyankum HAM Kanwil Kemenkumham Sulsel Harap Anggota JDIH Dapat Sebarluaskan Informasi Hukum di Sulsel
Kemenkumham Sulsel Ikuti Rakor Perumusan Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM
Kanwil Kemenkumham Sulsel Hadiri Pembukaan Program Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2024 di Rutan Makale
Tingkatkan Layanan Kenotariatan, Kanwil Kemenkumham Sulsel Monitoring Pelaksanaan Jabatan Notaris di Kabupaten Sidrap