Kamis, 4 Juni 2026

KPK : Kasus Suap Bupati Non-aktif Sidoarjo, Saiful Ilah dilimpah ke Tahap Penuntutan

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Rabu, 6 Mei 2020 | 17:17 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST- KPK merampungkan berkas penyidikan Bupati non-aktif Sidoarjo, Saiful Ilah. Saiful Ilah merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan sejumlah proyek di Kabupaten Sidoarjo.

Berkas penyidikan Saiful Ilah telah dilimpah KPK ke tahap penuntutan pada hari ini. Hal itu dilakukan setelah berkas penyidikan Saiful Ilah dinyatakan lengkap atau P21.

KPK : Kasus Suap Bupati Non-aktif Sidoarjo, Saiful Ilah dilimpah ke Tahap Penuntutan

"Hari ini penyidik KPK melaksanakan tahap II (penyerahan Tersangka dan barang bukti) tersangka Saiful Ilah dikarenakan telah dinyatakan berkas penyidikannya lengkap," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (6/5/2020)

Selama proses penyidikan, KPK berhasil mengantongi keterangan dari 99 saksi. Keterangan dari para saksi tersebut nantinya akan menjadi bahan pembuktian atas perbuatan Saiful Ilah di Pengadilan.

Selain Saiful Ilah, penyidik juga telah melengkapi berkas penyidikan tiga tersangka lainnya. Ketiganya yakni, Kadis PU BMSDA Kabupaten Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih; PPK Dinas PU BMSDA Sidoarjo, Judi Tetrahastoto; serta Kabag ULP, Sanadjihitu Sangadji.

Baca Juga : Kepala UPTD : Laboratorium Berikan Kontribusi PAD Signifikan ke Pemda Lampung

Jaksa penuntut umum pada KPK memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan empat tersangka kasus dugaan suapnterkait sejumlah proyek di Sidoarjo tersebut. Rencananya, keempatnya akan disidang di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya.

 

Editor: Martin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini